Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Tersangka Bajak Laut yang Diamankan Ternyata Pembunuh Anggota Polisi

Pelaku membunuh Brigadir Faisal di kawasan Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada 26 Agustus 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu Tersangka Bajak Laut yang Diamankan Ternyata Pembunuh Anggota Polisi
For Serambinews.com
Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK (tengah), memperlihatkan BB granat, emas yang disita dari 3 tersangka komplotan perompak kapal, di aula Mapolres Langsa. SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka TRD alias DG, yang merupakan satu dari tiga tersangka komplotan perompak atau bajak laut yang diringkus Sat Reskrim Polres Langsa,  pelaku pembunuhan anggota Polres Aceh Utara.

TRD alias DG (23) warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan Polres Aceh Utara.

Catatan Serambinews.com, insiden penikaman seorang personel Reskrim Polres Aceh Utara, Brigadir Faisal, terjadi di kawasan Pantai Bantayan Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara pada 26 Agustus 2018 silam.

"Almarhum gugur saat melaksanakan tugasnya. Ia berangkat dari Mapolres Aceh Utara untuk menyelidiki, karena mendapat informasi adanya jaringan narkoba yang akan menyelundupkan narkoba melalui pantai Bantayan,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar kepada Serambinews.com, pada Agustus 2018 lalu itu.

Baca: Mayat Wanita Gampong Jawa Ditemukan di Cinta Raja Langsa Timur

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara sejak tahun 2018 lalu.

Menurut Kasat Reskrim, tersangka TRD ini merupakan salah satu pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan seorang anggota Polres Aceh Utara, alamarhum Brigadir Faisal.

BERITA TERKAIT

"Kita juga telah berkoordinasi dengan Polres Aceh Utara, tentang tertangkapnya tersangka TRD alias DG merupakan DPO Polres Aceh Utara dalam kasus pembunuhan anggota Polri yang bertugas Polres Aceh Utara 2018 lalu ini," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, apakah tersangka TRD akan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan pemeriksaan atau BAP dalam kasus pembunuhan itu, belum bisa dipastikan, tergantung penyidik.

Baca: Merangsek Masuk Tol Dalam Kota, Massa Pelajar Lempari Mobil Polisi Pakai Botol

"Bisa saja nanti penyidik Polres Aceh Utara yang akan datang ke Polres Langsa untuk melakukan BAP," tutup Kasat Reskrim yang baru sebulan terakhir bertugas ke Polres Langsa ini.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa meringkus 3 tersangka perompak (bajak laut), yang selama ini beroperasi di perairan Langsa, Aceh Timur, Aceh Tamiang, dan Sumatera Utara.

Bersama komplotan perompak ini, Polisi juga menyita satu peledak jenis granat nanas, serta uang tunai serta emas hasil kejahatan mereka.

Ketiga tersangka yaitu, TRZ alias MD alias RH (23) warga Dusun Istrirahat Buket Panjang, Gampong Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

MNR alias MN (29) dam TRD alias DG (23) keduanya warga Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak, Kecamatan Pereulak Kota, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (30/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat pada 25, 27, dan 27 September lalu.

Dijelaskan Iptu Arief S Wibowo SIK yang langsung memimpin penangkapan pelaku, pertama kali ditangkap tersangka TRD di belakang rumah warga di Dusun Bahari, Gampong Kuala Bugak.

Bersama tersangka TRD ini, Tim Opsnal Sat Reskrim menyita barang bukti (BB) satu granat nanas aktif yang telah dibaluti latban dan pasir.

Kemudian dari pengembangan tersangka TRD, jelas Kasat Reskrim, besoknya Jumat (26/9), pihaknya kembali menangkap tersangka MNR, di Desa Paya Biek, Kecamatan Perlak Barat, Aceh Timur.

Lalu, pada hari berikutnya, Sabtu (27/9) Polisi meringkus TRZ alias MD alias RH, di rumah yang disewanya, Gampong Geudubang Aceh Kecamatan Langsa Baro.

"Granat nanas ini digunakan tersangka untuk perompakan atau pembajakan kapal nelayan di perairan Aceh dan Sumatra pada bulan Agustus dan September 2019," ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, selain satu granat nanas aktif bersama komplotan bajak laut ini juga disita satu unit sepmor Honda Vario dan uang tunai senilai Rp 1.940.000.

Kemudian, sepasang anting emas, 1 gelang emas, 1 kalung emas, 2 cincin emas, 4 lembar surat emas, serta sejumlah handphone dan buku tabungan lainnya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Satu Tersangka Komplotan Bajak Laut Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan Anggota Polres Aceh Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas