Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukar Kartu ATM Ibu-ibu yang Terganjal di Mesin, Saldo Korban Terkuras Hingga Rp 76 Juta

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan dua pelaku berpura-pura membantu ibu-ibu yang hendak melakukan penarikan uang pada ATM.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tukar Kartu ATM Ibu-ibu yang Terganjal di Mesin, Saldo Korban Terkuras Hingga Rp 76 Juta
Istimewa
Polisi melakukan olah TKP tempat kejadian perkara percobaan perusakan mesin ATM. 

Laporan Reporter Tribunjogja.com, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNNEWS, YOGYAKARTA - Dua pelaku penipuan dengan menggunakan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) , ZA (41) dan AH (32) diamankan oleh jajaran Polresta Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini SIK mengatakan dua pelaku berpura-pura membantu ibu-ibu yang hendak melakukan penarikan uang pada ATM.

"Jadi sebelumnya ATM sudah diganjal, sehingga saat kartunya mau dimasukkan agak susah. Nah pelaku kemudian pura-pura membantu. Dengan kecepatan tangannya, dia tukar kartu korban dengan kartu pelaku," katanya belum lama ini.

"Saat pura-pura membantu itu, pelaku menyuruh korban pencet ini pencet itu, akhirnya kan ketahuan password korban. Setelah tidak bisa membantu, pelaku pergi," sambungnya.

Usai mendapatkan kartu ATM, pelaku kemudian menguras isinya. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp 76 juta.

Baca: Pola Sirkulasi Eddy Terpantau di Selat Karimata, BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi

Menurut hasil penyelidikan, pelaku tidak hanya berdua saja, namun masih ada empat pelaku lain.

Berita Rekomendasi

"Jadi pelaku totalnya ada enam. Dua pelaku diamankan di Pekalongan oleh Polresta Yogyakarta, sementara yang empat lainnya diamankan di Poles Bantul. Jadi di Kota Yogyakarta dan Bantul modusnya sama," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku melakukan aksinya di Kota Yogyakarta sebanyak dua kali, yaitu di Jetis dan Wirobrajan.

Polisi melakukan olah TKP tempat kejadian perkara percobaan perusakan mesin ATM.
Polisi melakukan olah TKP tempat kejadian perkara percobaan perusakan mesin ATM. (Istimewa)

Para pelaku menyasar ibu-ibu pada aksinya.

Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan waspada.

Jika mengalami kesulitan, bertanyalah pada petugas agar tidak menjadi korban peniapuan ganjal ATM.

Saat ini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Polresta Yogyakarta.

Baca: 5 Jenis Sayuran yang Bantu Meningkatkan Pertumbuhan Rambut

Pelaku Gendam Ditangkap

Tiga pelaku gendam yang meresahkan warga Kota Yogyakarta ditangkap.

Pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura memiliki batu mustika air sakti yang memiliki manfaat bermacam-macam.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap adalah AZ (45), Y (39), dan SR (49).

Dalam menjalankan aksinya ketiga berbagi peran.

Salah satu berperan untuk mengalihkan perhatian dan membujuk korban berperan sebagai orang Brunei Darussalam.

Sementara yang lain berperan sebagai pasien.

Diki, pegawai pengisian nitrogen di SPBU Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler menunjukkan lokasi saat dirinya diduga terkena gendam, Kamis (9/5/2019).
Ilustrasi: Diki, pegawai pengisian nitrogen di SPBU Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler menunjukkan lokasi saat dirinya diduga terkena gendam, Kamis (9/5/2019). (Firman Wijaksana/Tribun Jabar)

"Jadi pelaku jadi orang Brunei, kemudian pura-pura punya batu namanya batu mustika air. Batu itu bisa menyembuhkan penyakit, memperlancar karir, dan lain-lain. Ya membujuk gitulah. Supaya percaya, pelaku lain pura-pura jadi pasien yang dulu pernah dibantu," katanya.

Setelah korban percaya, korban diajak ke mobil.

Di dalam mobil korban diminta untuk memberikan uang, perhiasan, kartu ATM, dan lain-lain.

Harta korban kemudian diganti dengan tisu.

"Ada uang Rp 5 juta, kalung emas 10 gram, anting, cincin, dan lain-lain. Kalau total kerugian korban mungkin sekitar Rp12 jutaan. Harta korban yang tadi dimasukkan kantong diganti dengan tisu," ujarnya.

Baca: Rezky Aditya Ungkap Pertemuan Keluarganya dengan Keluarga Citra Kirana, Nikah Pasti Tapi Rahasia

Menurut pengakuan, pelaku baru satu kali melakukan hal tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku harus menginap di Polresta Yogyakarta untuk beberapa waktu.

Ketiganya dijerat dua pasal sekaligu, pasal pertama 378 tentang Penipuan dan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

"Dua pasal karena dia melakukan penipuan. Pasal kedua 363 karena setelah menipu, ATM yang didapat juga dikuras oleh pelaku. Jadi kami kenakan dua pasal," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Jogja Tangkap Penjahat Spesialis Kecepatan Tangan Tukar Kartu ATM, Targetnya Ibu-ibu

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas