Ibu Rumah Tangga Sewakan Kamar Buat Pasangan Mesum, Tarifnya Rp 50 Ribu Hingga Rp 120 Ribu
Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PANGANDARAN - Usaha mencari uang yang dilakukan oleh ibu rumah tangga di Desa Karangmulya, Padaherang, Pangandaran ini sungguh tak lazim.
Bunda alias DW (47) menyediakan kamar alias "bilik cinta" untuk pasangan mesum.
Kini, Bunda alias DW sudah diamankan oleh Polres Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, praktik penyediaan bilik cinta di Padaherang, Pangandaran itu sudah berlangsung selama empat tahun.
Selama itu pula, bilik cinta tersebut dikenal dari mulut ke mulut.
Biasanya, penyewa kamar yang datang sudah datang bersama pasangan, atau minta dicarikan pasangan untuk berkencan.
Baca: Kronologi Sebenarnya ABG 16 Tahun Dikeroyok 9 Anggota Geng di Surabaya, Videonya Terlanjur Viral!
Bunda menerapkan tarif Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu sebagai uang sewa kamar atau bilik cinta tersebut.
Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar menambahkan, dalam sehari, bilik cinta itu bisa ramai.
Ada tiga kamar di rumah DW yang digunakan untuk tempat kencan.
"Bila lagi ramai, bisa sepuluh pasangan yang sewa tempat per hari," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Ciamis, Senin (30/9/2019) siang.
Tak hanya sewakan kamar, Bunda alias DW ternyata juga menyediakan alat kontrasepsi dan obat kuat.
Untuk menjalankan bisnis haramnya itu, Bunda mempekerjakan dua orang lainnya.
Dua orang lainnya itu adalah LN (42) asal Sukasari Banjarsari dan HR (42) asal Sukamaju Banjarsari, mereka berdua juga merupakan ibu rumah tangga.
Baca: 5 Alasan A9 2020 Masuk Daftar OPPO Yang Bagus untuk Game
Selain bertugas di bagian administrasi, mereka berdua juga bertugas mencari dan menghubungi perempuan untuk diajak kencan lelaki hidung belang.
Kini, ketiga ibu rumah tangga itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bismo Teguh Prakoso mengatakan, mereka dijerat ketentuan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa buku catatan sewa kamar, uang tunai tiga lembar pecahan Rp 10.000 dan dua lembar pecahan Rp 50.000, dua saset kondom, 1 tisu basah super magic serta 1 sachet obat kuat.
Baca: Putra Nababan Masih Nyaman Pakai Setelan Jas yang Biasa Dikenakannya Saat Masih Jadi Jurnalis
Guru Honorer Cabul di Banjar
Terpisah, oknum guru honorer mata pelajaran agama sekolah dasar di Kota Banjar, HA (43) diamankan polisi, karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap sejumlah bocah laki-laki.
Bahkan korban perbuatan HA ini, kata Kapolres Banjar, AKBP Yulian Perdana sejauh ini ada sebanyak sepuluh bocah.
Lebih parahnya lagi, korban dari HA melakukan perbuatan serupa terhadap bocah lainnya.
AKBP Yulian Perdana menjelaskan kasus ini berawal dari laporan dua anak berusia enam dan tujuh tahun.
"Kedua korban mengaku dicabuli seorang pelaku yang berusia 11 tahun. Saat diamankan pelaku yang berusia 11 tahun ternyata merupakan korban (pencabulan) anak usia 12 tahun," tutur Yulian Perdana saat menggelar konfrensi pers di Aula Mapolres, Rabu (25/9/2019).
"Setelah didalami pelaku 12 tahun ini merupakan korban pencabulan HA yang diketahui guru honorer di sekolah dasar di daerah Pataruman," sambungnya.
Pada saat diamankan pada Minggu (22/9/2019) kemarin, HA juga tengah bersama dua orang bocah yang diduga juga korban.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.
Baca: Sempat Kaget Saat Dipanggil Polisi, Pedagang Siomay dan Minuman Senang Dagangannya Diborong
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, dan 7.
"Hukuman tergantung sistem peradilan, untuk ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," jelas dia.
Adanya penyediaan pasal, lanjutnya, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal.
Adanya kasus ini, Kapolres Banjar mengingatkan semua pihak perlu waspada.
"Kami harap ini kejadian terakhir. Kita harus melindungi masa depan anak bangsa," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Bisnis Nyeleneh 3 Ibu Rumah Tangga di Pangandaran, Sewakan Kamar Rumah Buat Kencan, Tarifnya 50 Ribu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.