Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain 'Bobok Yuk' Polisi Deliserdang Temukan 11 Grup WA Porno, Adminnya Diburu

Orang tua dan pihak sekolah dihimbau untuk rutin melakukan razia atau pengecekan ponsel dari masing-masing anak.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Selain 'Bobok Yuk' Polisi Deliserdang Temukan 11 Grup WA Porno, Adminnya Diburu
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Deliserdang mengungkap grup WhatsApp berbagi video porno yang populer di kalangan pelajar di Deliserdang.

Setelah mengetahui grup WhatsApp porno dengan nama "bobok yuk" yang diikuti dari seorang pelajar yang diamankan saat hendak ikut demo ke Medan, polisi juga mendapatkan ada belasan grup WhatsApp porno lainnya.

Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Rafles Langgak Putra Marpaung menegaskan meski pelajar yang menjadi anggota grup telah dipulangkan dan dikembalikan kepada orangtuanya, namun penyelidikan atas kasus ini tetap berjalan.

Baca: Manchester City vs Dinamo Zagreb, Striker Antah Brantah Ancam The Citizen

Baca: Buntut Kerusuhan Wamena Papua, 100 Warga Jawa Timur akan Pulang Naik Hercules

Baca: Terduga Perakit Bom Molotov yang Hendak Menyusup di Aksi Mujahid 212 Diketahui Punya 3 Istri

Rafles mengatakan, pihaknya masih mencari admin dari masing-masing grup WhatsApp porno itu.

"Kata pelajar SMP itu, dia tiba-tiba diundang.

Ya, sama seperti kita alami, kadang-kadang ada saja yang invite. Entah siapa yang invite cuma mereka justru penasaran.

Rupanya di situ ada bagi-bagi video porno," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk saat ini, lanjut Rafles pihaknya telah menyita ponsel siswa SMP tersebut.

Ia mengakui bahwa di dalam ponselnya itu ternyata ada sebelas grup Whatsapp porno.

Meski tergabung dalam grup sebanyak itu namun ia memastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah admin grup.

"Kami sekarang sedang dalami, belum terhenti ini. Adminnya lagi kita cari, ini yang mau dikembangkan bisa dijerat pidana.

Bisa Undang-Undang Pornografi dan bisa juga UU ITE. Kalau sudah dapat tersangkanya nanti anak itu bisa kita jadikan saksi," kata Rafles.

Ia menghimbau agar pihak sekolah maupun orangtua memberikan pengertian bahwa hal-hal yang berbau porno itu kejahatan bukan sekedar kenakalan remaja saja.

Disebut karena video porno bisa berkembang dan terjadi kejahatan lain.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas