Fakta-fakta Terbaru Kasus Bocah 5 Tahun di Sukabumi yang Diperkosa Kakak Lalu Dibunuh Ibu Angkatnya
Polres Sukabumi Kota melakukan rekontruksi perkara pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan ibu dan kedua anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
"Ketika dia (tersangka SR) melakukan hubungan itu seperti dengan orang lain. Aksi hubungannya (ibu dengan anak kandung) ini sudah lebih sekali, pengakuannya sejak Agustus tahun ini," katanya.
Dijelaskan Arist, suami tersangka bekerja secara serabutan dan jarang pulang, setelah pulang ke rumah, suaminya tidur di ruang tamu.
Suami tersangka ini hanya memenuhi kebutuhan ekonomi meskipun tidak berlebihan.
"Pengaruh ekonomi memang ada. Namun yang dominan karena suaminya yang jarang pulang. Suaminya hanya bertanggung jawab secara ekonomi saja, tapi tidak memenuhi kebutuhan biologis," ujarnya.
3. Berpengaruh pada predikat Kota Sukabumi
Fahmi menilai, dengan adanya kasus sadis ini akan berpengaruh pada predikat Kota Sukabumi sebagai kota layak anak.
"Ya berpengaruh dalam konteks ini. Itu yang membuat kita sedih dan prihatin dalam konteks itu," ujarnya usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi di Gedung Juang, Selasa (1/10/2019).
Dengan adanya kasus tersebut, Pemkot Sukabumi akan melakukan langkah-langkah antisipasi, Di antaranya meningkatkan pemantauan kondisi-kondisi di wilayahnya melalui camat dan lurah.
Pemkot Sukabumi juga berkomunikasi terkait ketahanan keluarga, serta melakukan pembinaan wilayah. SKPD terkait juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
"Bagi kami terkait ketahanan keluarga ini menjadi sesuatu yang penting dan melibatkan Dinas Dalduk KB karena yang langsung menangani masalah keluarga," ujarnya.
4. Peragakan 34 adegan
Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, Polres Sukabumi Kota menggelar rekonstruksi perkara pemerkosaan dan pembunuhan NP bocah lima tahun yang ditemukan tewas di Sungai Cimandiri, Senin (30/9/2019).
Dia menuturkan karena tempat kejadian perkara yang tak kondusif untuk dilaksanakan rekontruksi dan dua tersangka masih di bawah umur, maka rekontruksis dilakukan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi Kota.
Dalam rekontruksi tersebut, polisi menghadirkan ketiga tersangka yakni SR alias Yuyu (39), RG (16) dan R (14), dalam rekonstruksi itu juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukabumi.
"Ada 34 adegan yang diperagakan tiga tersangka dalam rekonstruksi," katanya dalam konferensi pers di Polres Sukabumi Kota, Senin (30/9/2019) petang.
Sumber: KOMPAS.com (Budiyanto)