Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Guru SMA di Sulawesi Cium Pipi Siswinya di Sekolah, Polisi Bertindak
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SENGKANG - Nasib oknum guru SMA di Kabupaten Wajo provinsi Sulawesi Selatan yang mencium pipi siswinya kini berada di ujung tanduk.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus guru mencium pipi siswinya, KA (50) kini tak lagi mengajar.

Padahal ia adalah guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Wajo, Rakhmat.

"Untuk sementara dia tidak mengajar. Pihak korban ingin kembali belajar, dengan catatan guru yang bersangkutan tidak masuk sekolah," katanya, Selasa (1/10/2019).

Sekedar diketahui, KA mencium pipi kiri dan kanan salah seorang siswanya, BA (15) di UKS pada Selasa (27/8/2019) lalu.

 

Baca: Seorang Polisi di Mojokerto Gerebek Istrinya Berduaan dengan Oknum Dokter di Kamar Kontrakan

Baca: Ibas Yudhoyono Dilantik Jadi Anggota DPR Hingga 3 Periode, Aliya Rajasa: Dijauhkan dari Fitnah

Lebih lanjut, Rakhmat menyebutkan, untuk keputusan akhir terkait pemberhentian sementara atau permanen masih menunggu petunjuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Selatan.

Berita Rekomendasi

"Kita juga menunggu petunjuk pimpinan (Disdikbud Sulsel)," katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji menyebutkan, saat ini berkas perkara KA telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo.

"Kita sudah tahap satu berkas KA, kita tinggal tunggu petunjuk jaksa" katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning Aji (Hardiansyah Abdi Gunawan/Tribun Timur)

KA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2019 lalu.

Pelaku pun disangkakan dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Imdonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

"Di ayat satu maksimal lima belas tahun penjara dan paling singkat lima tahun dan denda paling banyak lima milyar. Ayat 2, ditambah sepertiga apabila pelaku tenaga pendidik," kata Bagas.

Kasus Pencabulan di Lampung

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas