Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Faktanya
20 Januari 2019 lalu warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat wanita.
Editor: Sugiyarto
3. Usia Diperkirakan 17-20 Tahun
Dijelaskan Kapolsek, guna mendukung pengungkapan identitas mayat lebih lanjut dari TKP pihaknya mengamankan barang-barang bukti berupa spring bed yang sudah hangus terbakar.
Antingan yang dikenakan korban, kepala ikat pinggang perempuan, jam tangan, hp kecil yang sudah terbakar, serta kawat tembaga.
"Mayat tersebut diduga berusia 17 - 20 tahun," jelas AKP Bambang.
4. Saksi Lihat Truk Melintas
AKP Bambang menambahkan, dari keterangan seorang saksi saat dilakukan pemeriksaan mengaku melihat ada sebuah mobil jenis truk melintas di TKP pada Minggu dinihari (20/1) pukul 02.00.
Namun saksi tidak begitu mengetahui identitas jenis truk beserta nomor platnya.
"Dari keterangan saksi tersebut masih kita dalami untuk giat penyelidikkan," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, tim identifikasi Polres OI langsung membawa onggokkan tulang belulang manusia yang terbakar tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang untuk divisum.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Pembunuh Janda yang Dibakar di Atas Spring Bed di Ogan Ilir Dihukum Mati, Ini Fakta dan Kronologi, https://sumsel.tribunnews.com/2019/10/02/pembunuh-janda-yang-dibakar-di-atas-spring-bed-di-ogan-ilir-dihukum-mati-ini-fakta-dan-kronologi?page=all.