Remaja 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri 2 Kali, Malah Diusir Ibu Kandungnya dan Dituduh Pelakor
Remaja 14 tahun asal Probolinggo diperkosa ayah tiri 2 kali. Ia malah diusir ibu kandungnya dan dituduh pelakor.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Kami lalu amankan pelaku di kediamannya di Kecamatan Alam Barajo. Pelaku selama ini melakukan aksinya di rumah tersebut," jelas Yuyan.
Korban diduga melakukan perbuatan itu karena terpaksa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada alat vital korban, dokter mengatakan terjadi sobekan dua kali dan sobek tidak beraturan."
"Maka diduga pelaku juga memaksa korban untuk berhubungan badan," jelas Yuyan.
Hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku beserta istrinya yang juga ibu kandung dari korban itu bekerja sama melakukan perbuatan terlarang itu.
"Kami melakukan pemeriksaan secara perlahan. Nantinya ibu korban juga akan kita panggil."
"Jika memang benar, ibu korban juga akan kita kenakan hukuman," jelasnya.
Untuk kasus pertama tahun 2017, Yuyan menjelaskan anak tiri ini didesak oleh ayah tirinya karena saat itu paman korban sedang sakit.
Di sisi lain, keluarga dari paman korban kesulitan biaya dan butuh untuk biaya berobat.
Situasi ini dimanfaatkan pelaku untuk bisa melakukan aksi bejat kepada anak tirinya itu.
Ibu korban pun merestui permintaan pelaku.
Namun saat itu korban tidak tetap saja mau.
Alhasil, pelaku mencoba meminta persetujuan dari tante korban dan berjanji akan memberikan uang untuk pengobatan paman korban.
Karena terdesak biaya pengobatan, tante korban pun menyetujuinya.
"Tak kehabisan akal, akhirnya pelaku meminta izin kepada tante korban, suami paman korban yang sedang sakit itu."
“Mulanya korban tidak mau (diajak berhubungan badan) walaupun diberikan uang."
"Tapi pelaku kembali membujuk korban dengan berjanji akan mengobati pamannya yang sedang sakit," jelas Kompol Yuyan Priatmaja.
"Akhirnya setelah dijanjikan uang untuk mengobati paman yang sedang sakit itu, korban mau menuruti ajakan itu," jelasnya.
Aksi bejat yang JP ternyata tidak hanya pada anak tirinya.
Dia juga melakukannya ke RR, yang merupakan tante dari anak tirinya.
JP merayu RR dengan janji membiayai pengobatan suaminya, tante dari anak tirinya, yang sedang sakit itu.
Suami dari RR sedang sakit patah tulang punggung.
Yuyan juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Diberi Rp 300 Ribu, Ibu Kandung Serahkan Anak Diperkosa Ayah Tiri Selama 2 Tahun: Minta Izin Dulu
(Tribunnews.com/Kompas.com/Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol)