Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Tewas Dalam Posisi Bersujud Dibunuh Karena Cinta Segitiga, Pelaku Kabur Gunakan Becak

Sementara itu, korban diketahui bernama Achmad Dwi Antoko (21), warga Jalan Madura Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pria Tewas Dalam Posisi Bersujud Dibunuh Karena Cinta Segitiga, Pelaku Kabur Gunakan Becak
Surya
Tersangka pembunuhan karena cinta segi tiga 

Tukang becak yang biasa mangkal di Simpang Empat RSUD Jombang ini menganggap korban adalah orang ketiga dalam hubungan asmaranya dengan sang pacar.

Baca: Dinar Candy Laporkan Bebby Fey, Ngaku Dirugikan Setelah Dituding Ikut Campur Urusan Atta Halilintar

Baca: Jadwal Siaran Langsung Liga Inggris Pekan 8: Liverpool vs Leicester, Newcastle vs Man United

Baca: 10 Kuliner Enak di Surabaya, Wajib Coba Sego Sambel Mak Yeye

Baca: Ini Klarifikasi KPK soal Isu-isu yang Menerpa Novel Baswedan

"Dari awal keterangan saksi-saksi dan hasil pemeriksaan tersangka, motif ini berawal dari adanya cinta segitiga,"

"Kebetulan, dia dan korban sama-sama menyukai satu wanita," ujar Bobby saat konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (03/10/2019), dikutip dari Kompas artikel 'Ini Alasan Tukang Becak Bunuh Pria yang Jenazahnya Ditemukan dalam Kondisi Bersujud'.

4. Kronologi Sebenarnya

Bobby menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban mendatangi rumah PR, pacar pelaku.

Merasa tak terima, Budiono pun terlibat perkelahian dengan korban.

Korban pun melarikan diri.

Berita Rekomendasi

Namun kemudian dikejar Budiono yang berbekal pisau dapur.

Di lokasi kejadian yang berjarak 200 meter dari rumah PR inilah Budiono menikam korban di leher dan telapak tangan.

"Dari hasil otopsi, ada luka sayatan dan tusukan di leher. Ini yang menyebabkan korban (tewas) kehabisan darah," tambah Bobby.

Ia pun kemudian membuang alat bukti ke Sungai Brantas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini Budiono harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan pasal 340 dan 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan minimal 20 tahun penjara.

"Perbuatan pelaku sudah masuk kategoru pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati," pungkas Bobby. (Arum Puspita)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 4 Fakta Pembunuh Pria di Jalan Basuki Rahmat Jombang, Terungkap Identitas & Motif Cinta Segitiga,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas