Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tersangka Prostitusi Online via Aplikasi Smartphone Ditangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur

Informasi dari masyarakat ada perempuan yang masih di bawah umur sering berganti-gantian pasangan laki-laki yang diduga melakukan transaksi prostitusi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 3 Tersangka Prostitusi Online via Aplikasi Smartphone Ditangkap, Ada yang Masih di Bawah Umur
ISTIMEWA
Polisi Tangkap Tersangka Prostitusi Online via Aplikasi Smartphone, Warga Sering Lihat di Bawah Umur 

Laporan Wartawan Tribun Manado Jufry Mantak

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tim Resmob Polda Sulawesi Utara menangkap tiga tersangka kasus Prostitusi Online di wilayah Kota Manado, Provinsi Sulut.

Mereka berinisial AT alias Eas (19), DT (16) dan RW (17) ketiga ya warga Kelurahan Ranotana, Kecamayan Sario, Kota Manado.

Tim Resmob yang dipimpin Iptu Batara Indra Aditya menangkap ketiga tersangka di Hotel Homestay, yang terletak di Kelurahan Manibang, Kecamatan Malayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, Jumat (04/10/2019) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita.

Kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (05/10/2019) tadi, Kanit Resmob Polda Sulut Iptu Batara Indra mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat ada perempuan yang masih di bawah umur sering berganti-gantian pasangan laki-laki yang diduga melakukan transaksi prostitusi dengan menggunakan aplikasi smartphone," ujarnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim langsung bergerak menyelidiki informasi tersebut.

Berita Rekomendasi

Alhasil, saat Tim mendatangi lokasi yang dimaksud, benar saja, Tim Dit Reskrimum Polda Sulut ini mendapati ada tiga perempuan yang menjadi korban prostitusi online dan tiga laki-laki sebagai tersangka.

"Tiga tersangka langsung kami amankan dan dibawa ke Polresta Manado untuk proses lanjut," katanya.

Dikatakannya, modus Operandi dari tiga tersangka yakni membujuk para korban wanita untuk mendapatkan keuntungan dengan cara menjual perempuan melalui aplikasi smartphone.

"Kami juga menemukan smartphone android, kondom, uang tunai sebesar Rp 1.632.000 dan Lem Ehabond," ucap mantan Kapolsek Pineleng ini.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Prostitusi Online via Aplikasi Smartphone, Warga Sering Lihat di Bawah Umur

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas