Pomdam Iskandar Muda Tahan 4 Oknum TNI Pesta Sabu, Salah Satunya Berpangkat Letnan Kolonel
Pomdam IM menahan empat oknum anggota TNI yang diamankan dari salah satu hotel berbintang di Banda Aceh karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) menahan empat oknum anggota TNI yang diamankan dari salah satu hotel berbintang di Banda Aceh karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Keempat oknum anggota TNI tersebut saat ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer (Stal Tahmil) Pomdam IM.
Informasi tersebut disampaikan Danpomdam IM, Kolonel Cpm Zulkarnain, dalam konferensi pers di Markas Pomdam IM, Banda Aceh, Jumat (4/10/2019) malam.
Zulkarnain menegaskan, TNI tetap menjunjung tinggi norma hukum dan akan menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum.
"Untuk empat anggota TNI itu, akan kita tahan sementara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan. Bila belum selesai, penahanannya kita perpanjang 30 hari sampai selesai di persidangan. Keempatnya sekarang kita tahan di Stal Tahmil Pomdam Iskandar Muda," jelas Kolonel Cpm Zulkarnain.
Baca: Viral Surat Curahan Hati Ibu dari Aga Trias Tahta, Mahasiswa Unila yang Tewas Saat Diksar
Berpangkat Kolonel
Sebelumnya, aparat gabungan mengamankan 10 orang karena diduga melakukan pesta sabu di dua kamar pada salah satu hotel berbintang di kawasan Lampineung, Banda Aceh, Rabu (2/10/2019) dini hari.
Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan barang bukti seperti satu paket kecil sabu dan satu bong (alat isap sabu).
Sepuluh orang yang diamankan itu terdiri atas lima laki-laki dan lima perempuan.
Dari lima laki-laki itu, ternyata empat di antaranya adalah anggota TNI, dan salah satunya bahkan berpangkat letnan kolonel berinisial AH.
Tiga lainnya yaitu A berpangkat serka, B berpangkat praka, dan N berpangkat kopda.
Sedangkan lima warga sipil, tiga di antaranya berstatus mahasiswi yaitu AM, SSTY, dan RU.
Tiga lainnya yang terdiri atas dua perempuan dan satu laki-laki berprofesi swasta masing-masing WRWM, LV, dan Mh.
"Yang sipil sudah kita limpahkan ke Dit Narkoba Polda Aceh," kata Danpom IM, Kolonel Cpm Zulkarnain.
Zulkarnain mengatakan, pamen TNI yang berpangkat letnan kolonel tersebut bukan dari satuan Kodam IM, tapi dari satuan Bogor, Jawa Barat.
Baca: Barbie Kumalasari Klarifikasi Ucapannya Terbang ke Amerika Cuma 8 Jam, Ini Kata Istri Galih Ginanjar
Sedangkan tiga oknum TNI lain merupakan prajurit Kodam IM.
"Setahu kami yang pamen itu mengajukan cuti ke satuannya untuk menghadiri pelantikan kawannya sebagai anggota DPRA," katanya.
Kolonel Zulkarnain menegaskan, keempat anggota TNI yang terlibat penyalahgunaan sabu-sabu itu akan diproses sampai ke sidang di pengadilan militer, sehingga kasus tersebut ada kepastian hukum.
"Sama prosesnya. Cuma bedanya yang berpangkat pamen (letkol) sidangnya nanti tidak di Banda Aceh, dia harus di Dilmilti Medan. Sidang dan penuntutannya di sana," kata Zulkarnain.
Dari pemeriksaan awal, Pomdam IM menemukan bahwa keempat anggota TNI itu terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Namun, pihaknya tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengambil spesimen darah.
Baca: 7 Tempat Wisata di Jakarta Gratis yang Menarik Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan
"Kemudian kita kirim ke Labfor Polri untuk diperiksa guna memastikan apakah benar mereka pengguna atau tidak," katanya.
Danpomdam menegaskan, Pomdam IM tak akan memberi toleransi bagi anggotanya yang terlibat narkoba.
Setiap tahun, katanya, Kodam IM memecat dengan tidak hormat anggota TNI yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Sesuai dengan komitmen Kasad, jika memang terbukti hukumannya bukan hanya dipenjara tapi bisa jadi sampai pemecatan," kata Danpomdam IM, Kolonel Cpm Zulkarnain. (dan)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Pomdam Tahan 4 Oknum TNI Pesta Sabu, Akan Disidang Pengadilan Militer