Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Statusnya Berubah Jadi Tersangka hingga Warga Lakukan 'Syukuran'

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT KPK pada Minggu (6/10/2019) malam terkait dugaan kasus suap proyek di Pemkab Lampung Utara

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Miftah
zoom-in Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Statusnya Berubah Jadi Tersangka hingga Warga Lakukan 'Syukuran'
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT KPK pada Minggu (6/10/2019) malam terkait dugaan kasus suap proyek di Pemkab Lampung Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat pemerintahan kembali terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kembali menggelar OTT dengan menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara pada Minggu (6/10/2019).

Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap KPK bersama tiga orang lainnya terkait kasus suap proyek di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara.

Baca: BERITA POPULER: Detik-detik Penangkapan Bupati Lampung Utara oleh KPK, Warga Ramai Merekam

Baca: Kronologi OTT di Lampung Utara, KPK Sempat Dihalang-halangi Saat Membekuk Sang Bupati

Dalam OTT ini, KPK telah mengamankan uang sebanyak Rp 600 juta.

KPK juga telah menetapkan Agung sebagai tersangka penerima suap dari dua proyek pembangunan.

Yang pertama, Agung menerima suap terkait pembangunan tiga pasar di Dinas Perdagangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian yang kedua, sang Bupati menerima suap proyek di Dinas PUPR.

"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019) malam.

Sebagai pemberi suap, KPK juga menetapkan dua pihak swasta masing-masing bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Untuk konstruksi perkara suap di Dinas Perdagangan, Basaria menjelaskan diduga penyerahan uang kepada Agung dilakukan Hendra pada Wan Hendri melalui Raden.

Baca: KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara Sebagai Tersangka Penerima Suap

Baca: Bupati Lampung Utara Kena OTT KPK, Warga Bersyukur Potong Kambing: Lega, Tak Ada Lagi Pimpinan Zalim

"HWS menyerahkan uang Rp 300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp 240 juta pada RSY. Sejumlah Rp 60 juta masih berada di WHN," kata Basaria.

Dalam OTT ini, KPK membeberkan perincian uang yang mereka sita.

Basaria mengatakan jika KPK menemukan barang bukti Rp 200 juta, yang diamankan dari kamar Agung.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas