NasDem Bakal Kirim Tim Advokasi Urus Konflik Lahan di Simalungun
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem mengaku siap mendampingi Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara terkait konflik lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi Partai NasDem untuk mendampingi masyarakat Adat Sihaporas agar mendapatkan perlakuan hukum yang baik.
Baca: Bayi 3 Tahun Langsung Menangis saat Ayahnya Diperiksa Polisi Terkait Pemukulan oleh Pekerja TPL
Sehingga, tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan.
Terutama terkait bentrok antara masyarakat adat dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Diketahui, perkelahian bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam pisang dan jagung di hutan tanaman industri eukaliptus yang telah dipanen TPL.
Masyarakat adat mengklaim lahan itu sebagai tanah ulayat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).
Terlebih, ada penangkapan dan penahanan terhadap dua pengurus Lembaga Adat Lamtoras, yakni Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita.
Hal itu disampaikan Martin Manurung saat menerima perwakilan Masyarakat Adat Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara di Kantor DPP Partai Nasdem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Tampak hadir perwakilan masyarakat adat adalah Ketua Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Judin Ambarita, Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita (Ompu Morris) dan perwakilan dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
"Partai NasDem menyatakan simpati terhadap perjuangan masyarakat Sihaporas sekaligus bersama untuk bisa menemukan solisi terbaik bagi semua pihak baik dari masyarakat maupun pemerintah dan dunia usaha," kata Martin Manurung.
Martin juga mengatakan, tahap awal pendampingan kepada masyarakat adat Sihaporas yakni menentukan limitasi dengan menempatkan advokat untuk terus mendampingi.
Sebab, ia menduga proses ini tidak panjang, karena ini bukan persoalan insiden semata tapi juga menyangkut kebijakan negara yang berdampak pada masyarakat.
Lebih lanjut, kasus ini akan berkembang dari advokasi dan melihat pihak-pihak mana yang harus dijembatani komunikasi, apakah ke pemerintah di pusat maupun kabupaten.