NasDem Bakal Kirim Tim Advokasi Urus Konflik Lahan di Simalungun
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Intinya adalah bahwa NasDem bersama masyarakat adat Sihaporas untuk bisa masyarakat mendapatkan hal-halnya sebagai mana mestinya bukan artinya tidak sesuai peraturan tapi justru harus bagaimana peraturan yamg berlaku itu bisa dijalakan dan masyarakat bisa menerima," ungkapnya.
"Ini kan perlu komunikasi yang baik yang perlu di jembatani oleh partai NasDem di pusat maupun di Kabupaten Simalungun," tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Lamtoras Mangitua Ambarita menyampaikan sejulah permasalah di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kebupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Menurutnya, sejak lama, masyarakat adat terlibat konflik lahan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Mulanya, masyarakat adat mempunyai hak ulayat seluas 2.000 hektar di desanya. Nenek moyang mereka yang bermigrasi dari Pulau Samosir ke Simalungun sudah mengusahakan lahan sejak tahun 1.800-an.
Ketika itu, lahan dimanfaatkan untuk bertani, mencari hasil hutan, dan tempat pemakaman. Namun, pada 1910-an, lahan itu diambil oleh penjajah Belanda dari masyarakat adat dan menanam pinus di sana.
Ketika Indonesia merdeka, Belanda meninggalkan lahan itu dan pemerintah memasukkan sebagai kawasan hutan.
Namun, pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi hutan tanaman industri kepada TPL. Sejak saat itu konflik lahan antara masyarakat adat dan TPL berulang kali terjadi.
"kami sebenarnya bukan lagi pendatang baru, karena kami generasi ke delapan. Tapi pada merdeka Indonesia yang kami harapkan tadinya mau dikembalikan tanah ke kami ternyata diambil negara. Dimasukkan ke kehutanan. Tahun 1992 diberi konsesi kepada PT Ilu yang sekarang berganti nama menjadi TPL," ucap Mangitua Ambarita.
Puncaknya, pada 16 September 2019 lalu, Suasana Desa Sihaporas mencekam setelah terjadi bentrok antara masyarakat adat dengan pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perkelahian bermula saat masyarakat adat Desa Sihaporas menanam pisang dan jagung di hutan tanaman industri eukaliptus yang telah dipanen TPL.
Masyarakat adat mengklaim lahan itu sebagai tanah ulayat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras).
Pihak TPL dan masyarakat adat pun sempat berdialog.
Namun, karena situasi memanas, perkelahian tidak bisa terelakkan.
Baik TPL maupun masyarakat adat melaporkan dugaan penganiayaan ke Polres Simalungun setelah perkelahian itu.