NasDem Bakal Kirim Tim Advokasi Urus Konflik Lahan di Simalungun
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Martin Manurung mengatakan pihaknya akan menugaskan tim advokasi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Ketakutan semakin melanda setelah ada penangkapan dan penahanan terhadap dua pengurus Lembaga Adat Lamtoras, yakni Thomson Ambarita (bendahara) dan Jonny Ambarita (sekretaris).
Padahal, lahan warga merupakan warisan nenek moyang yang sudah dihuni selama delapan generasi atau kurang lebih 200 tahun.
Baca: Lembaga Adat Pertanyakan Sikap Polisi Terkait Dugaan Penganiayaan Pekerja TPL Terhadap Bayi 3 Tahun
Tanah itu lalu dipinjam paksa oleh penjajah Belanda sekitar 1913 dari generasi kelima keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita.
Hal itu terbukti dalam peta Enclave 1916, 29 tahun sebelum Indonesia merdeka, terdapat tiga titik nama lokasi Sihaporas, yakni Sihaporas Negeri Dolok, Sihaporas, dan Sihaproas Bolon.
Tanggapan PT TPL
Humas PT TPL, Norma Hutajulu ketika dikonfirmasi tidak mengelak soal adanya bentrokan tersebut.
Namun, Norma menuding warga yang melakukan tindakan penganiayan dan menyebabkan karuawn TPL terluka.
Katanya, keadian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB.
Personel keamanan yang berjaga di Compt B 068 dan B. 081 melaporkan bahwa warga Sihaporas melakukan penanaman jagung di Compt B 553.
Menurutnya, Humas TPL melakukan mediasi dan menyampaikan kepada warga agar kegiatan penanaman jagung diberhentikan dahulu dan diadakan musyawarah dan dibicarakan secara baik-baik.
Saat upaya dialog damai dilakukan Humas TPL untuk dapat duduk berbicara bersama di salah satu tepian lokasi, warga Sihaporas bersikeras melakukan penanaman
Dijelaskannya, areal penanaman tersebut merupakan areal konsesi PT TPL yang telah memiliki izin dan telah memasuki rotasi tanam ekaliptus yang keempat.
Mulia Nauli, Direktur PT TPL mengatakan, “Izin konsesi PT TPL berada di kawasan hutan negara, dengan izin pengelolaan yang terbatas dalam kurun waktu tertentu. Pada pelaksanaan operasionalnya, persero selalu menghormati hak-hak masyarakat dan komunitas adat yang berada dalam wilayah kerja persero dengan mengedepankan proses dialog yang terbuka yang dilandasi undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam penyelesaian masalahnya."