Pembunuh dan Pelaku Rudapaksa Pendeta Melinda Zidemi Dituntut Hukuman Mati
Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Winando Davinchi
TRIBUNNEWS.COM, KAYUAGUNG - Hendri dan Nang dua terdakwa pembunuh pendeta Melinda Zidemi dituntut hukuman mati oleh penuntut umum dari Kejari Kayuagung.
Sidang tuntutan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).
Kedua pelaku Nang dan Hendri saat mengetahui tuntutan yang di jatuhkan terhadapnya, terlihat ia sangat terpukul dan menyesali perbuatannya.
"Saya sangat menyesali perbuatan," jelasnya saat diwawancarai setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019) siang.
Terlihat Hendri dan Nang jalan keluar ruangan sidang menuju ruang tunggu tahanan sementara dengan terseok-seok.
Keduanya lemas sembari memasang muka lesu karena mendengar tuntutan hukuman mati.
Dari keterangan yang di dapat dari pengacara terdakwa kedua pelaku akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.
Baca: 14 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sopir Angkot di Depok: Tersangka Spontan Tusuk Korban
Sidang kasus pembunuhan pendeta Melinda Zidemi sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa.
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/2019).
Pada agenda pembacaan tuntutan hukuman bagi terdakwa Hendri dan Nang yang dibacakan penuntut umum dari Kejari Kayuagung menuntut kedua terdakwa hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso mengatakan, tuntutan mati tersebut setelah dalam fakta persidangan pembunuhan memang sudah direncanakan.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Sesuai fakta dan jalannya persidangan, kedua terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP yang berisi pembunuhan berencana, serta tidak ada hal-hal yang dapat meringankan bagi perbuatan terdakwa.