Sekdes Tipu Pencari Kerja Rp 35 Juta Bermodus Cari Tenaga Honorer, Sekarang Diseret ke Pengadilan
Warga Jalan Sapta Marga K. 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini telah menipu korban Sri Agustini
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan yang dilakukan Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Dedy Armaya (41) dimulai di PN Medan, Rabu (9/10/2019).
Warga Jalan Sapta Marga K. 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini telah menipu korban Sri Agustini senilai Rp 35 juta.
Dalam dakwaan JPU Chandra menyebutkan bahwa Terdakwa Dedy Armaya ditangkap pada 25 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Bangau No.6 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.
"Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang," tutur Jaksa.
Awalnya kasus tersebut dimulai dimana perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sungga.
Sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.
"Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada bahwa terdakwa bisa memasukkan korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer," tutur Chandra.
Baca: Miryam Ungkap Novel Pernah Sambangi Rumahnya, Tanya Siapa Anggota Komisi III yang Mengintimidasi
Baca: Warga Sekitar Lokasi Syuting Ungkap Sikap Para Artis Tukang Ojek Pengkolan, Apakah Mereka Sombong?
Baca: Dampingi Kriss Hatta Sidang Perdana, Ibunda Ungkap Kondisi Buah Hatinya
Lalu untuk merayu dan membujuk korban maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.
Namun korban tidak ada mengatakan apa-apa kepada terdakwa.
"Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer” sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa," jelasnya.
Lalu korban mengatakan bahwa korban mau menjadi tenaga honorer di Pemko Medan sehingga melihat korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa maka Dedy meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi untuk mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp. 35.000.000.
Dan untuk menyakinkan korban maka terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018.
Lalu korban mengatakan “tunggu dulu ya bang saya bicarakan dulu dengan keluarga”.
Selanjutnya pada 25 April 2018 korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada.
"Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban yaitu saksi H. Syahrul di Jalan Bangau No.6 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan dirumah tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp. 35 juta kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Ariel Nurul Vitria," tutur Jaksa
Penyerahan uang tersebut dibuat di kwitansi serta terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya administrasi sebagai tenaga honorer dan terdakwa kembali menyakinkan korban dan saksi H. Syahrul bahwa pada bulan Mei 2018 saksi korban sudah mulai masuk kerja.
Selanjutnya pada bulan Mei 2018 korban belum juga bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan lalu korban menayakan hal tersebut kepada terdakwa.
Terdakwa mengatakan bahwa berkas sudah di ruang Sekda namun belum ada panggilan jadi bersabar.
"Namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa juga belum memberikan kabar kepada korban bahwa sudah dapat bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan sehingga korban menanyakan kembali hal tersebut kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan bersabar," jelasnya.
Kemudian korban yang merasa curiga dengan perbuatan terdakwa lalu meminta terdakwa untuk mengembalian uang miliknya.
Akan tetapi terdakwa menyakinkan korban dengan mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan ke Pemko Medan sehingga saksi korban harus membuat Surat Pengunduran diri.
"Padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa korban tidak dapat menjadi tenaga honorer di Pemko Medan karena tidak pernah ada Kepanitiaan Penerimaan Honorer hanya berbentuk sisipan atau ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya," beber Jaksa.
Lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa dapat memasukkan korban menjadi tenaga honorer di Pemko Medan hanya untuk merayu saksi korban agar merasa yakin dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Selanjutnya setiap kali korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya tersebut, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.
Selanjutnya merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa maka korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan.
"Ternyata menurut keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menerangkan bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan," terang Jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000.
"Perbuatan Terdakwa DEDY ARMAYA, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,"
Selama persidangan terdakwa tampak tenang dan duduk dengan bersilah tangan dengan antusias mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penipuan Berkedok Penerimaan Tenaga Honor, Oknum PNS Pemko Binjai Dedy Armaya Disidang