Sekdes Tipu Pencari Kerja Rp 35 Juta Bermodus Cari Tenaga Honorer, Sekarang Diseret ke Pengadilan
Warga Jalan Sapta Marga K. 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini telah menipu korban Sri Agustini
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa kasus penipuan berkedok penerimaan honorer di Pemko Medan yang dilakukan Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Dedy Armaya (41) dimulai di PN Medan, Rabu (9/10/2019).
Warga Jalan Sapta Marga K. 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini telah menipu korban Sri Agustini senilai Rp 35 juta.
Dalam dakwaan JPU Chandra menyebutkan bahwa Terdakwa Dedy Armaya ditangkap pada 25 April 2018 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di Jalan Bangau No.6 Kelurahan Sei Sikambing B, Medan.
"Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang," tutur Jaksa.
Awalnya kasus tersebut dimulai dimana perkenalan terdakwa Dedy dengan korban Sri Agustini pada bulan September 2017 karena korban sebagai anggota PPS Kelurahan Sei Sikambing B, Medan Sungga.
Sedangkan terdakwa bekerja sebagai Sekretaris Lurah Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal.
"Kemudian pada bulan Maret 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan mengatakan kepada bahwa terdakwa bisa memasukkan korban untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan dan ada lowongan untuk korban menjadi tenaga honorer," tutur Chandra.
Baca: Miryam Ungkap Novel Pernah Sambangi Rumahnya, Tanya Siapa Anggota Komisi III yang Mengintimidasi
Baca: Warga Sekitar Lokasi Syuting Ungkap Sikap Para Artis Tukang Ojek Pengkolan, Apakah Mereka Sombong?
Baca: Dampingi Kriss Hatta Sidang Perdana, Ibunda Ungkap Kondisi Buah Hatinya
Lalu untuk merayu dan membujuk korban maka terdakwa mengatakan bahwa terdakwa sudah pernah memasukkan orang untuk menjadi tenaga honorer di Kantor Walikota Medan.
Namun korban tidak ada mengatakan apa-apa kepada terdakwa.
"Selanjutnya pada April 2018, korban bertemu lagi dengan terdakwa dan terdakwa mengatakan kepada saksi korban “kamu serius tidak mau menjadi tenaga honorer” sehingga saksi korban mulai tertarik dan percaya dengan perkataan terdakwa," jelasnya.
Lalu korban mengatakan bahwa korban mau menjadi tenaga honorer di Pemko Medan sehingga melihat korban sudah terbujuk oleh perkataan terdakwa maka Dedy meminta korban untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi untuk mempercepat pengurusan masuk tenaga honorer sebesar Rp. 35.000.000.
Dan untuk menyakinkan korban maka terdakwa mengatakan bahwa dipastikan korban sudah dapat mulai bekerja pada awal Mei 2018.
Lalu korban mengatakan “tunggu dulu ya bang saya bicarakan dulu dengan keluarga”.
Selanjutnya pada 25 April 2018 korban menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa uangnya sudah ada.