Sekdes Tipu Pencari Kerja Rp 35 Juta Bermodus Cari Tenaga Honorer, Sekarang Diseret ke Pengadilan
Warga Jalan Sapta Marga K. 172 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan ini telah menipu korban Sri Agustini
Editor: Hendra Gunawan
"Sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa datang ke rumah orang tua saksi korban yaitu saksi H. Syahrul di Jalan Bangau No.6 Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dan dirumah tersebut korban menyerahkan uang sebesar Rp. 35 juta kepada terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Ariel Nurul Vitria," tutur Jaksa
Penyerahan uang tersebut dibuat di kwitansi serta terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya administrasi sebagai tenaga honorer dan terdakwa kembali menyakinkan korban dan saksi H. Syahrul bahwa pada bulan Mei 2018 saksi korban sudah mulai masuk kerja.
Selanjutnya pada bulan Mei 2018 korban belum juga bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan lalu korban menayakan hal tersebut kepada terdakwa.
Terdakwa mengatakan bahwa berkas sudah di ruang Sekda namun belum ada panggilan jadi bersabar.
"Namun setelah ditunggu-tunggu terdakwa juga belum memberikan kabar kepada korban bahwa sudah dapat bekerja sebagai tenaga honorer di Pemko Medan sehingga korban menanyakan kembali hal tersebut kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan bersabar," jelasnya.
Kemudian korban yang merasa curiga dengan perbuatan terdakwa lalu meminta terdakwa untuk mengembalian uang miliknya.
Akan tetapi terdakwa menyakinkan korban dengan mengatakan bahwa korban sudah didaftarkan ke Pemko Medan sehingga saksi korban harus membuat Surat Pengunduran diri.
"Padahal terdakwa mengetahui sendiri bahwa korban tidak dapat menjadi tenaga honorer di Pemko Medan karena tidak pernah ada Kepanitiaan Penerimaan Honorer hanya berbentuk sisipan atau ada yang mengundurkan diri atau hal lainnya," beber Jaksa.
Lalu terdakwa mengatakan bahwa terdakwa dapat memasukkan korban menjadi tenaga honorer di Pemko Medan hanya untuk merayu saksi korban agar merasa yakin dan mau menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Selanjutnya setiap kali korban meminta terdakwa untuk mengembalikan uang miliknya tersebut, terdakwa tidak juga mengembalikan uang milik korban.
Selanjutnya merasa telah dirugikan oleh perbuatan terdakwa maka korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polrestabes Medan.
"Ternyata menurut keterangan saksi Baby Esly Zaiwani Harahap selaku Kasubbid Pengadaan pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menerangkan bahwa sejak Tahun 2005 Pemko Medan tidak ada lagi menerima pegawai honorer di Pemko Medan," terang Jaksa.
Akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 35.000.000.
"Perbuatan Terdakwa DEDY ARMAYA, SH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana,"
Selama persidangan terdakwa tampak tenang dan duduk dengan bersilah tangan dengan antusias mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa. (Victory Arrival Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penipuan Berkedok Penerimaan Tenaga Honor, Oknum PNS Pemko Binjai Dedy Armaya Disidang