Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hilangkan Jejak Kekasih yang Perampok, Wanita Rusia ini Diseret ke Pengadilan di Bali

Sebagaimana dibeberkan jaksa dalam surat dakwaannya, bahwa telah terjadi perampokan MC PT. BMC, Selasa 19 Maret 2019 pukul 00.19 Wita.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hilangkan Jejak Kekasih yang Perampok, Wanita Rusia ini Diseret ke Pengadilan di Bali
Rizal Fanani/Tribun Bali
Naira Khumaryan saat ke luar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/10/2019). Ia dinilai bersalah membantu pelarian kekasihnya, Maxim Bredikhin, buron kasus perampokan Money Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Naira Khumaryan (37) beberapa kali menebar senyum saat ke luar dari ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Perempuan asal Rusia ini dituntut pidana penjara selama sembilan bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pebisnis restoran di wilayah Canggu, Badung ini dituntut pidana karena dinilai bersalah membantu pelarian kekasihnya, Maxim Bredikhin, buron kasus perampokan Money Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) di Jalan Pratama 36XY, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Hingga kini polisi belum berhasil menangkap Maxim yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terhadap tuntutan yang dilayangkan Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari, terdakwa yang didampingi seorang alih bahasa dan melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Baca: ‎Penusuk Wiranto Terpapar Radikalisme, Menag: Kami Terus Sebarkan Moderasi Beragama

Baca: VIRAL Video Pria Datang ke Nikahan Mantan, Mempelai Lelaki Lakukan Ini saat Mantan sang Istri Datang

Baca: Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Dipenjara Karna Larikan Anak Gadis Orang

Majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi pun memberi kesempatan kepada terdakwa selama 7 hari untuk menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, Kamis (17/10).

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Maya Sari menyatakan perempuan yang tinggal sementara di Cottage Popies II di Jalan Poppies 2, Kuta, Badung ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana berusaha menghilangkan jejak pelaku kejahatan.

Berita Rekomendasi

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Naira Khumaryan dengan pidana penjara selama 9 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Maya Sari.

Sebagaimana dibeberkan jaksa dalam surat dakwaannya, bahwa telah terjadi perampokan MC PT. BMC, Selasa 19 Maret 2019 pukul 00.19 Wita.

Pelaku Maxim Bredikhin (DPO) yang tak lain kekasih terdakwa, bersama-sama dengan Alexei Korotkikh (meninggal dunia), saksi Giorgii Zhukov, saksi Robert Haupt dan Vitali (DPO) pergi bersama-sama menuju Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC).

Setibanya di sana saksi Georgii, Aleksei, Maxim, dan Robert turun dari mobil sedangkan saksi Vitali menunggu di dalam mobil.

Para pelaku mengetuk pintu belakang Kantor MC PT. Bali Maspintjinra BMC.

Baca: Siapkan Payung, BMKG Prakirakan Hujan Lokal akan Guyur Sebagian Jakarta

Baca: Fakta Abu Rara Pelaku Penusukan Wiranto, Pernah Dipenjara Karna Larikan Anak Gadis Orang

Baca: Kejuaraan Dunia Junior 2019, Yonathan Beberkan Kunci Kemenangan Atas Tunggal Putra Andalan China

Setelah pintu dibuka saksi Muhammad Sandriadi (sekuriti), kemudian Alksei yang menggunakan jas hujan kuning, memukul Sandriadi dibantu para pelaku lain.

Tenaga sekuriti lain yang dihajar oleh pelaku adalah Gedi Kurniawan dan Abdul Haris Karim.

Setelah melumpuhkan tenaga keamanan, para pelaku mengambil uang yang ada di dalam laci kasir dan menggondol satu brankas berisikan uang tunai.

Akibatnya Changer PT. Bali Maspintjinra AMC (BMC) mengalami kerugian Rp 1.006.873.350. (Putu Candra)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Buka Bisnis Resto di Bali, Wanita Rusia Ini Malah Bantu Pelarian Perampok & Jaksa Tuntut Hukuman Ini,

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas