Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Amien Rais, Hanum Rais Dipolisikan karena Cuitan Settingan: Kronologi Tweet hingga Reaksi PAN

Putri Amien Rais yang juga anggota DPRD DIY, Hanum Rais dilaporkan ke polisi terkait postingan di akun twitternya.

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Putri Amien Rais, Hanum Rais Dipolisikan karena Cuitan Settingan: Kronologi Tweet hingga Reaksi PAN
Kolase TRIBUNNEWS.COM/Tangkap layar Instagram-Twitter
Hanum Rais dilaporkan terkait cuitannya soal setingan dan dana deradikalisasi. 

Dikutip dari Kompas.com, Hanum Rais dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan berita bohong terkait peristiwa penusukan Wiranto pada Kamis (10/10/2019) melalui akun Twitter.

Baca: Mantan Menperin Melihat Kondisi Wiranto Yang Masih Terbaring Lemas

Koordinator Jam'iyyah Jokowi-Ma'ruf Amin, Rody Asyadi mengatakan, pihaknya melaporkan Hanum karena melihatnya sebagai figur publik, sehingga tidak boleh sembarangan dalam memberikan pernyataan.

"Banyak masyarakat yang sudah simpatik (dengan peristiwan penusukan Wiranto), tapi dia memberikan statement, ini hanya rekayasa, settingan, hanya untuk menggelontorkan dana deradikalisasi," ujar Rody di Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).

Relawan Jokowi-Maruf Amin laporkan Hanum Rais ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks soal penusukan Menko Polhukam Wiranto ke Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019).
Relawan Jokowi-Maruf Amin laporkan Hanum Rais ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan berita hoaks soal penusukan Menko Polhukam Wiranto ke Bareskrim Polri, Jumat (11/10/2019). (KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari)

Dia mengaku merasa miris dengan twit yang ditulis oleh Hanum, karena berdampak negatif di lapangan.

Twit Hanum tidak menyebutkan soal penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.

Namun, menurut Rody, sudah sangat jelas terdapat kata "berita hits" yang dianggapnya merujuk akan peristiwa penusukan Wiranto.

Hingga saat ini, Kompas.com berupaya menghubungi Hanum Rais untuk meminta tanggapan atas twit dan laporan yang disampaikan ke polisi.

Berita Rekomendasi

Pelapor membawa bukti screenshot dari twit Hanum, serta artikel pemberitaan di sebuah media.

Melalui kuasa hukumnya, Feri Afrizal, pihaknya menyebut Hanum Rais melanggar Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Huruf a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Tanggapan PAN

Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Saleh Partaonan Daulay memberi tanggapan terkait dilaporkannya Hanum Rais ke polisi. 

Menurut Saleh, partainya belum menerima kabar soal dilaporkannya Hanum Rais.

"Saya sendiri baru membacanya melalui media," kata Saleh saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Namun, Saleh mengatakan, Hanum perlu mengklarifikasi kicauan dia di media sosial, apakah yang dimaksud Wiranto atau sosok tertentu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas