Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Ini Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang

Pelaku selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang dan korban diberikan pil KB

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Jumadi

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)  Polresta  Banjarmasin  mengungkap kasus trafficking atau perdangangan anak di bawah umur.

Tersangka pelaku adalah  Ernani (57) di Pasar Kasbah, Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ditangkap, Rabu (9/10/2019) pagi.

Demikian disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi dalam Press Releasenya, Kamis (10/10/2019) siang.

Diterangkannya, tersangka melakukan penjualan anak di bawah umur dengan cara menawarkan kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 250 ribu.

Pelaku bernama Ernani adalah warga Jalan Sungai Mesa Gang 2, nomor 6 RT13/RW02, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Baca: Kasus Prostitusi di Cipanas, Waria Beberkan Tarif dan Kebiasaan Pria Hidung Belang

Aksi yang dilakukan Ernani sudah sekitar dua tahun. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku menawarkan anak angkatnya, berinisial DA berumur 16 tahun kepada para pria hidung belang.

Berita Rekomendasi

Dirinya mengatakan, aksi tersebut sudah dilakuknnya sejak umur korban DA masih berumur 14 tahun.

Ditambahkan Kasat Reskrim, penangkapan itu bermula pada saat anggota Sabhara Polresta Banjarmasi melaksanakan patroli.

Dari sana didapati informasi bahwa ada seorang ibu yang menjual anak yang masih di bawah umur sebagai PSK.

Mendapat informasi itu, maka polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan didapati pelaku sedang melakukan negosiasi atau tawar menawar.

Kemudian setelah dibawa ke Polresta Banjarmasin, pelaku mengakui telah melakukan hal tersebut selama 2 tahun," ucapnya.

Selama ini agar tak terjaring razia, kata Kasat, pelaku mengelabui petugas dengan cara memalsukan tahun lahir korban di KTP.

Dia (pelaku), selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang dan  korban diberikan pil KB.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dijelaskan Kasat Reskrim, korban DA kini dalam penanganan petugas PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin."Kini korban berada dalam penanganan dinas terkait untuk mengembalikan mentalnya untuk dibina,"imbuhnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terlibat Trafficking, Wanita Setengah Abad Ini Jual Anak Dibawah Umur Rp 250 Ribu,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas