Wanita Ini Jual Anak di Bawah Umur Seharga Rp 250 Ribu ke Pria Hidung Belang
Pelaku selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang dan korban diberikan pil KB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Jumadi
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus trafficking atau perdangangan anak di bawah umur.
Tersangka pelaku adalah Ernani (57) di Pasar Kasbah, Sentra Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin ditangkap, Rabu (9/10/2019) pagi.
Demikian disampaikan Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Papa Rihi dalam Press Releasenya, Kamis (10/10/2019) siang.
Diterangkannya, tersangka melakukan penjualan anak di bawah umur dengan cara menawarkan kepada orang tidak dikenal dengan harga Rp 250 ribu.
Pelaku bernama Ernani adalah warga Jalan Sungai Mesa Gang 2, nomor 6 RT13/RW02, Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Baca: Kasus Prostitusi di Cipanas, Waria Beberkan Tarif dan Kebiasaan Pria Hidung Belang
Aksi yang dilakukan Ernani sudah sekitar dua tahun. Dari pemeriksaan petugas, pelaku mengaku menawarkan anak angkatnya, berinisial DA berumur 16 tahun kepada para pria hidung belang.
Dirinya mengatakan, aksi tersebut sudah dilakuknnya sejak umur korban DA masih berumur 14 tahun.
Ditambahkan Kasat Reskrim, penangkapan itu bermula pada saat anggota Sabhara Polresta Banjarmasi melaksanakan patroli.
Dari sana didapati informasi bahwa ada seorang ibu yang menjual anak yang masih di bawah umur sebagai PSK.
Mendapat informasi itu, maka polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian dan didapati pelaku sedang melakukan negosiasi atau tawar menawar.
Kemudian setelah dibawa ke Polresta Banjarmasin, pelaku mengakui telah melakukan hal tersebut selama 2 tahun," ucapnya.
Selama ini agar tak terjaring razia, kata Kasat, pelaku mengelabui petugas dengan cara memalsukan tahun lahir korban di KTP.
Dia (pelaku), selama ini mengajarkan korban untuk melayani para pria hidung belang dan korban diberikan pil KB.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Kasat Reskrim, korban DA kini dalam penanganan petugas PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin."Kini korban berada dalam penanganan dinas terkait untuk mengembalikan mentalnya untuk dibina,"imbuhnya. (banjarmasinpost.co.id/jumadi)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Terlibat Trafficking, Wanita Setengah Abad Ini Jual Anak Dibawah Umur Rp 250 Ribu,