Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dadim Kendari Dicopot & Ditahan karena Postingan Istri Soal Kasus Wiranto, Baru Menjabat 1,5 Bulan

Gara-gara istri nyinyir soal penusukan Wiranto, Dandim Kendari Kolonel HS harus rela dicopot jabatan dan ditahan selama 14 hari.

Editor: Desi Kris
zoom-in Dadim Kendari Dicopot & Ditahan karena Postingan Istri Soal Kasus Wiranto, Baru Menjabat 1,5 Bulan
Kolase Foto: Istimewa/via tribunnews
Istri Dandim Kendari kolonel HS nyinyir Wiranto. 

TRIBUNNEWS.COM - Baru saja menjabat 1,5 Bulan, Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi (HS) harus rela jabatan dicopot.

Hal tersebut disebabkan unggahan sang istri mengenai musibah penusukan Wiranto di Facebook.

Pencopotan jabatan Kolonel HS disampaikan pada Jumat 11 Oktober 2019 oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

Sanksi tersebut harus ia terima karena sang istri dianggap nyinyir soal penusukan Wiranto.

 7 Cara Tangkal Serangan Mendadak Berbahaya, Cegah Tragedi Wiranto, John F Kennedy, dan John Lennon

KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggotanya, saat memberi keterangan pers setelah menjenguk Kemenkopolhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019)
KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggotanya, saat memberi keterangan pers setelah menjenguk Kemenkopolhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) (TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat)

Padahal, Kolonel HS baru saja mengikuti upcara serah jabatan pada 19 Agustus 2019 lalu.

Sebelum di Kendari, Kolondel HS ternyata sempat bertugas di Moskow sebagai Antase Pertahanan RI.

Tak hanya dicopot, bahkan Kolonel HS juga ditahan selama 14 hari.

Berita Rekomendasi

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," jelas Jenderal Andika.

Proses hukum juga didapatkan sang istri yang melanggar UU ITE.

HALAMAN 2====>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas