Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan dan Dokter sebagai Pasangan Selingkuh Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, melakukan pendalaman.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Bidan dan Dokter sebagai Pasangan Selingkuh Berstatus Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Tribun Lampung
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM - Bidan dan dokter di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang digerebek sedang berduaan oleh suaminya sendiri, pada awal Oktober lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pasangan selingkuh itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, melakukan pendalaman.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019) kemarin.

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

Baca: Kolonel Hendi Suhendi Ikhlas Meski Kehilangan Jabatan dan Ditahan

 

Baca: Beberkan Kelakuan Terpuji Istri Kolonel Hendi Suhendi Semasa SMA, Birgaldo Sinaga Sebut Kini Berubah

Baca: Demi Wanita Simpanan, Suami Sewa Pembunuh Bayaran Rp 20 Juta untuk Habisi Nyawa Istrinya

Baca: Klaim Punya Jam Rolex Harga Rp 130 Juta yang Ternyata Abal-abal, Barbie Kumalasari Merasa Ditipu

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas.

Berita Rekomendasi

KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto. Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.

Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.

Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.

Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun. Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas