Fakta Istri Polisi Selingkuh dengan Dokter: Hasil Visum Jadi Bukti Pidana, Pelaku Jadi Tersangka
pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Wates, Magersari Kota Mojokerto Selasa (1/10/2019
Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Daryono
Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.
5. Bidan Terancam Dipecat
Akibat perbuatan tersebut, oknum bidan kini terancam kehilangan pekerjaannya.
Kemungkinan tersebut diungkapkan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).
"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.
Dia mengakui, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dua anak buahnya, AD dan MY, yang digerebek saat keduanya berada dalam satu kamar.
(Tribunnews.com/Sinatrya) (Febrianto ramadani//Alif Nur/Surya.co.id)