Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Mata Suami Korban Berkaca-kaca saat Bersaksi
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, BANYUMAS - Pengadilan Negeri Banyumas, Jawa Tengah kembali menggelar sidang kasus mutilasi dengan menghadirkan terdakwa Deni Periyanto (47).
Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan Soib (51), suami korban Komsatun Wachidah (51).
Baca: Kasus Wanita Cantik Tewas Tanpa Busana di Hotel Omega Karawang Terungkap, Ini Kronologi dan Motifnya
Baca: Pengamanan Pelantikan Presiden, KSAD: Berapapun yang Diminta, Kita Siap
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni.
Dalam sidang tersebut untuk pertama kalinya suami korban bertatap muka dengan terdakwa.
Saksi terlihat tegar dan memberikan keterangan secara gamblang terkiat kronologi sebelum istrinya meninggalkan rumah hingga akhirnya jasadnya ditemukan dalam kondisi tragis.
Namun, di akhir kesaksian, suami korban tidak dapat menahan air mata.
Soib tidak dapat menyembunyikan kesedihannya ketika mengutarakan perasaannya selepas kepergian sang istri.
"Yang jelas saya, keluarga, kalau ingat anak nangis, hancur setelah ini," kata Soib dengan mata berkaca-kaca.
Soib menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.
"Saya serahkan yang mulia saja," sambung dia sambil terus berupaya menyeka air matanya.
Soib mengaku selama ini tidak mengetahui hubungan gelap antara istrinya dan terdakwa.
Soib baru mengetahui setelah peristiwa pembunuhan tersebut terungkap.
"Sebelumnya baik-baik saja. Sekitar dua minggu sebelum kejadian ada perubahan (sikap istri), marah-marah sama anak, tidak biasanya seperti itu. (Waktu itu) saya merasakan, mungkin kerja capek," ujar Soib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyumas Antonius mengatakan, pihaknya juga menghadirkan saksi karyawan bengkel tempat terdakwa meminta ban untuk membakar jasad korban, pemilik kios bensin, serta saksi ahli.