Sidang Kasus Mutilasi di Banyumas, Mata Suami Korban Berkaca-kaca saat Bersaksi
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus dan anggota Tri Wahyudi serta Randi Jastian Afandi juga menghadirkan terdakwa Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Deni didakwa tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 355 Ayat (2) tentang pembunuhan berencana.
Kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Terdakwa membunuh korban saat sedang berhubungan intim di salah satu indekos di Bandung, Minggu 7 juli 2019.
Korban dibunuh dengan cara dipukul dengan martil dan tubuhnya dimutilasi menjadi beberapa bagian.
Baca: BREAKING NEWS: Suami Diduga Bakar Istri di Gayungan, Pelaku Langsung Kabur Seusai Lancarkan Aksinya
Baca: Duel Berdarah dalam Acara Musik Organ Tunggal, Dapit Tewas Tertembak, Giginya pun Rontok
Selanjutnya potongan tubuh korban dibuang dan dibakar di dua lokasi berbeda, yaitu di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas dan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Terdakwa kemudian menjual mobil Daihatsu Terios milik korban di sebuah showroom di Purwokerto.
Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Saat Suami Pertama Kali Bertemu Pembunuh dan Pemutilasi Istrinya...