Kasus Pembunuhan Wanita tanpa Busana di Karawang, Kronologi Penemuan Korban hingga Motif Pelaku
Kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Karawang, Jawa Barat, kronologi penemuan korban hingga motif pelaku.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
kolase/istimewa
ILUSTRASI - Kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Karawang, Jawa Barat, kronologi penemuan korban hingga motif pelaku.
Kepada polisi, Ridwan mengaku tega menganiaya O lantaran korban menolak diajak berhubungan badan lebih lama.
Pelaku juga mengaku sebelumnya meminum obat kuat.
"Dia sakit hati, kalap karena yang bersangkutan tidak mau diajak berhubungan (badan) lebih lama," kata dia.
Untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya, Ridwan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
(Kompas.com/Kontributor Karawang, Farida Farhan)
Berita Rekomendasi