Bertambah Lagi, Istri Anggota TNI di Padang Nyinyir Penusukan Wiranto: Kaya Adegan Sinetron
Bertambah lagi istri anggota TNI di Padang nyinyir penusukan Wiranto: Kaya adegan sinetron.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Menurut keterangan KSAD Jenderal Andhika Perkasa, lima anggota TNI terakhir yang diberi sanksi itu bertugas di sejumlah komando resor militer (korem) dan komando distrik militer (kodim).
Jabatannya pun beragam, mulai dari prajurit kepala, sersan, hingga kopral.
"Jadi yang di Korem Padang adalah prajurit kepala itu tamtama, kemudian yang di Kodim Wonosobo itu kopral dua, tamtama juga."
"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Jambi itu adalah kapten," kata dia.
Postingan Istri Anggota Kodim Wonosobo hingga Dandim Kendari
Sebelumnya, seorang anggota Kodim 0707/Wonosobo, berinisial BD berpangkat Kopral Dua (Kopda), harus bersiap merasakan sanksi disiplin militer, lantaran ulah sang istri.
Anggota Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana Kodim 0707/Wonosobo berinisial WW itu membuat postingan yang dinilai sarat muatan ujaran kebencian, terkait insiden penusukan yang menimpa Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Wiranto.
"Yang bersangkutan posting di wall Facebook (FB), yang sarat muatan kebencian terkait peristiwa penusukan, kemudian postingan viral dan capture-annya tersebar ke mana-mana," kata Dandim 0707/Wonosobo, Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat, tanpa memperinci postingan yang dimaksud, Senin (14/10/2019) sebagaimana dikutip dari TribunJateng.
Letkol (Czi) Wiwid Wahyu Hidayat menambahkan, akun Facebook WW saat ini sudah tidak lagi aktif.
Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas.
Baca: Bamsoet: TNI-Polri Disiagakan dengan Kekuatan Penuh saat Pelantikan Presiden
Disampaikan, sang kopral pun saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh pihak berwenang, terkait ulah WW tersebut.
Dandim menegaskan, sesuai hukum disiplin militer, Kopda BD turut bertanggungjawab atas apa yang diperbuat sang istri yang merupakan anggota Persit.
"Saat ini Kopda BD sedang dalam proses pendalaman. Betul, ia terancam akan mendapat sanksi hukuman 14 hari kurungan," ujarnya.
Bahkan, kata Wiwid, tak menutup kemungkinan akan ada hukuman tambahan lain, berupa sanksi administrasi.