Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kedekatan Ketua DPC PDIP dengan Bupati Muara Enim Ditelisik KPK

KPK menelisik soal hubungan Aries dengan‎ tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muara EnimAries HB diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (17/10/2019).

Akan tetapi, Aries diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Muara Enim‎.

Aries diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menelisik soal hubungan Aries dengan‎ tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan Bupati Muara Enim," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak kepada wartawan, Kamis (17/10/2019) malam.

Baca: Jigo Rilis Single Terbarunya, Ada Peran Aa Jimmy di Balik Kisah Yayuk

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

Berita Rekomendasi

Tiga tersangka itu yakni, Bupati Muara Enim Ahmad Yani; Kabid Pembangunan Jalan di Dinas PUPR Muara Enim Elfin Muhtar; dan pihak swasta Robi Okta Fahlefi.
Ahmad Yani diduga menerima suap sekira Rp13,9 miliar dari Robi Fahlefi.

Suap itu diduga berkaitan dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan oleh perusahaan Robi.

Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi.
Atas perbuatannya, Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Robi disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas