Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rambut Palsu Lepas saat Sidang Transgender Peragakan Aksi Jambak, Pengunjung Tertawa

Saat memperagakan itulah, rambut palsu saksi Denis hampir terlepas. Ini membuat seisi ruang sidang tertawa dibuatnya.

Editor: Sanusi
zoom-in Rambut Palsu Lepas saat Sidang Transgender Peragakan Aksi Jambak, Pengunjung Tertawa
Tribun Bali/Rizal Fanany
Suasana ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/10/2019) mendadak ramai. Ini dikarenakan belasan transgender datang menghadiri sekaligus beberapa orang lainnya menjadi saksi terhadap rekannya yang menjadi terdakwa dalam perkara penganiayaan. Adalah Abdurrahman alias Putri (31) yang didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa, lantaran menganiaya saksi korban Sahrudin alias Lisa. 

"Saat kami ngobrol berempat datang Putri. Dia marah tidak jelas. Saya tanya kenapa kamu mengusir.

Dia meludahi saya dan mengatakan saya bodoh. Saya tidak terima dikatakan bodoh," tutur korban Lisa.

Tak berhenti sampai di sana, terdakwa Putri memukul wajah korban Lisa.

"Saya dipukul, dia juga menjambak rambut saya hingga saya terjatuh.

Rambut saya dijambak dan kepala saya diputar-putar. Banyak luka di tangan, kaki dan wajah saya.

Saya langsung meminta tolong teman-teman di sana, tapi akhirnya sambil nangis saya naik taksi untuk lapor ke polisi," terang korban Lisa.

Hakim Ketua pun menanyakan, setelah terjadi penganiayaan hingga adanya pelaporan apakah ada permintaan damai dari Putri.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada satu pun keluarga atau temennya yang datang ke saya. Apalagi Putri.

Saya selama sebulan tidak bekerja karena luka-luka dan tangan saya retak. Jadi susah untuk bekerja," ucap korban Lisa yang bekerja di spa.

Saksi Murdani alias Denis dan Saksi Heru Mustofa alias Ruka menjelaskan, mereka melihat terjadinya penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

"Yang saya tau mereka jambak-jambakan dan saling pukul. Saya mencoba memisahkan. Tapi terdakwa terus melawan," terang saksi Ruka.

Mendengar keterangan kedua saksi itu, Hakim Ketua Esthar Oktavi meminta kedua saksi memperagakan bagaimana terdakwa Putri menjambak rambut korban Lisa.

Saat memperagakan itulah, rambut palsu saksi Denis hampir terlepas. Ini membuat seisi ruang sidang tertawa dibuatnya.

Kemudian hakim menanyakan ke terdakwa Putri apakah dirinya ingin meminta maaf.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas