Rambut Palsu Lepas saat Sidang Transgender Peragakan Aksi Jambak, Pengunjung Tertawa
Saat memperagakan itulah, rambut palsu saksi Denis hampir terlepas. Ini membuat seisi ruang sidang tertawa dibuatnya.
Editor: Sanusi
Putri pun mengangguk dan langsung menghampiri korban Lisa mengulurkan tangan serta memeluk korban Lisa.
Ini membuat rekan terdakwa dan korban yang duduk di kursi pengunjung sidang bersorak.
"Hidup waria" teriak seorang rekan terdakwa dan korban dari kursi pengunjung sidang.
"Minta maaf boleh tapi proses hukum tetap berjalan" ucap korban Lisa.
Keduanya pun kembali berpelukan.
"Kalian kan sudah maaf-maafan, jangan diulangi ya. Senyum dong," goda Hakim Ketua Esthar Oktavi.
Dalam perkara ini, Jaksa GA Surya Yunita memasang dakwaan tunggal terhadap Putri.
• Mahasiswa Unitas Tewas saat Pra Diksar Menwa, Ada Pukulan di Bagian Vital: Komandan Sujud Minta Maaf
• Persija Jakarta akan Dihadapkan Tiga Laga Tandang Beruntun, Lawan PSM Makassar Hingga Persib
• Istri Lapor Suami Diculik Gunakan Mobil, Ternyata Jasadnya Ditemukan di Sungai Kota Batu
• Hasil Denmark Open: Sempat Buat Kejutan, Shesar Hiren Rhustavito Kalah di Tangan Chou Tien Chen
Disebutkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan kepada saksi korban, Sahrudin alias Lisa.
Atas perbuatannya, Putri dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan jaksa, bahwa kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Teuku Umar Barat, sebelah barat Hotel Princess, Banjar Batu Bolong, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Kamis, 8 Agustus 2019 sekitar pukul 04.20 Wita.
Saat itu korban Lisa sedang duduk di atas sepeda motornya dan ngobrol bersama temannya. Tiba-tiba terdakwa Putri datang menyuruh korban Lisa dan temannya untuk bubar. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Kasus Transgender di Denpasar Ini Kocak, Peragakan Jambak-Jambakan Rambut Palsu Denis Lepas,