Duka Lansia Buta Huruf di Depok Ditipu Tetangganya Saat Jual Beli Tanah, Begini Nasibnya
Seorang nenek di Depok, Jawa Barat, Nenek Arpah (69), ditipu tetangganya sendiri dalam kasus jual beli tanah.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Seorang nenek di Depok, Jawa Barat, Nenek Arpah (69), ditipu tetangganya sendiri dalam kasus jual beli tanah.
Dalam kasus tersebut, tetangga Nenek Arpah, AKJ, memanfaatkan perempuan lansia yang tidak bisa baca dan tulis alias buta hutuf.
Kisah penipuan terhadap Nenek Arpah oleh tetangganya sendiri bermula dari saat ia menjual sisa tanahnya seluas 103 meter pada 2015.
Baca: ICW Temukan 49 Potensi Penipuan di Pengelolaan BPJS Kesehatan
Mulanya tanah itu dijual kepada Habib Hasan Ahmad, tetangganya. Sebelum transaksi selesai, Hasan meninggal dunia.
Transaksi kemudian dilanjutkan oleh anak tiri Hasan, AKJ.
"Saya tidak menaruh curiga apa pun sama AKJ, saya pikir mana mungkin. Saya pandang almarhum ayahnya orang baik," cerita putri Nenek Arpah, Tarwiyah (32), kepada Kompas.com, di rumahnya, Jumat (18/10/2019).
Baca: Divonis 2 Tahun Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Caleg Nasdem Minta Ikut Pelantikan DPRD Gresik Besok
Saat itu, AKJ datang ke rumah yang Nenek Arpah tinggali bersama Tarwiyah dan keluarga di Ratu Jaya, Cipayung, Depok.
Kedatangan AKJ bermaksud mengajak Nenek Arpah dan almarhum suaminya untuk menandatangi pecah surat.
Lalu, pergilah mereka menemui notaris di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Tiba-tiba di sana ibu saya disuruh cap jempol dan tanda tangan, tidak dikasih tahu apa isinya. Ternyata itu AJB (akta jual beli) yang diberi nama AKJ," tutur Tarwiyah.
Saat itu, Nenek Arpah tidak tahu bahwa ia sedang menandatangani AJB. Pasalnya, baik Nenek Arpah dan suaminya sama-sama buta huruf.
Setahun kemudian, tepatnya pada 2016, keluarga Nenek Arpah sadar bahwa mereka sudah ditipu AKJ.
"Pas putusan sidang dari pengadilan Depok, ketahuan kalau sertifikatnya ada di bank di daerah Bekasi. Saat dicek, sertifikat itu sudah atas nama AKJ," kata Tarwiyah.
AKJ diketahui memiliki sejumlah utang yang perlu dibayarkan. Ia menggunakan sertifikat tanah yang seharusnya milik Nenek Arpah untuk meminjam uang di bank.
Peminjaman diatasnamakan MR, adik AKJ. Nama AKJ digunakan sebagai penjamin.
"Saya pikir enggak mungkinlah AKJ berbuat seperti itu. Kalau tahu dari awal bakal begini, enggak bakal saya kasih (Nenek Arpah) ikut ke Cibinong," ujar Tarwiyah. (Hilel Hodawya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Nenek Buta Huruf Ditipu Tetangganya"