Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lokalisasi Sunan Kuning Akhirnya Ditutup, Para PSK Deklarasi Tak Akan Melakukan Praktik Prostitusi

Lokalisasi Sunan Kuning (SK) yang berada di Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang akhirnya resmi ditutup, Jumat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lokalisasi Sunan Kuning Akhirnya Ditutup, Para PSK Deklarasi Tak Akan Melakukan Praktik Prostitusi
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang bersama jajarannya memberikan dana tali asih kepada perwakilan wanita pekerja seks (WPS) selepas pengucapan deklarasi di halaman Resosialisasi Argorejo, Jumat (18/10/2019). Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin 

Mereka akan kembali buka mulai 22 Oktober nanti.

"Sekarang masih tutup, libur 4 hari. Nanti buka lagi karaokenya tanggal 22 tanpa ada prostitusi," janjinya.

Terkait pengawasan karaoke, menurutnya, pihaknya dibantu oleh petugas kepolisian dan satpol PP untuk mengawasi tidak ada praktik prostitusi di dalamnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi berpesan kepada 448 WPS tersebut untuk bisa menata hidup lebih baik.

Dia meminta para WPS dari luar Kota Semarang untuk segera pulang ke wilayah masing-masing untuk memikirkan aktivitas atau usaha yang baru yang lebih baik.

Baca: Pengakuan Ipda Supriyono Pasca Digerebek Istri: Kalau Niatnya Mau Berbuat Zina, Ngapain Ngajak Anak?

"Pendapatannya kecil tidak apa-apa, yang penting halal. Kalau kerjakan dengan tulus ikhlas dan kerja keras, insyaallah akan menjadi besar," ucap Hendi, sapaan akrabnya.

Sementara, bagi para WPS dari Kota Semarang, lanjut Hendi, bisa memanfaatkan fasilitas yang dimiliki Pemkot, semisal kredit wibawa yang dikelola Dinas Koperasi dan berbagai pelatihan-pelatihan.

Berita Rekomendasi

Pemkot juga membantu menempatkan ke beberapa tempat perusahaan swasta. Namun, hal ini perlu dikomunikasikan secara baik.

Dinas Sosial Kota Semarang (Dinsos) bersama Bank Jateng melakukan pemberkasan pencairan dana tali asih kepada 448 PSK Lokalisasi Sunan Kuning, di Balai RW 04, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Senin (14/10). (Tribun jateng/Hermawan Handaka)
Dinas Sosial Kota Semarang (Dinsos) bersama Bank Jateng melakukan pemberkasan pencairan dana tali asih kepada 448 PSK Lokalisasi Sunan Kuning, di Balai RW 04, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat, Senin (14/10). (Tribun jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Terkait karaoke, Hendi menuturkan, tidak dapat menghilangkan langsung usaha yang selama ini menghidupi warga setempat.

Dia memberikan kesempatan kepada warga untuk dapat mengurus perizinan usaha karaoke dalam satu tahun ini dengan catatan tanpa ada praktik prostitusi.

"Selama beroperasi jangan ada praktik prostitusi di tempat karaoke. Kalau dilanggar, kami tutup," tandasnya.

Menurutnya, jika karaoke bisa berjalan menjadi wisata karaoke secara baik tanpa prostitusi, hal itu dapat mendukung pariwisata.

Baca: Usai Tegaskan Tak Pedulikan Hujatan Netizen, Mayangsari Bagikan Potret Bahagia Liburan ke Turki

Di sisi lain, jika mereka memiliki izin usaha, mereka dipastikan membayar pajak hiburan sehingga pendapatan asli daerah (PAD) justru meningkat.

"Kalau sudah ada izin, pasti mereka bayar pajak. Celakanya, 177 karaoke tidak ada izin dan tidak bayar pajak," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas