Sempat Viral karena Menendang Pengendara Motor, Bule Nicholas Disidang dan Terancam Pidana 2,8 Tahun
Bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Masih ingat bule yang pernah viral di media sosial karena ulahnya menendang pengendara sepeda motor dan menabrakkan diri ke mobil yang tengah melintas?
Pelakunya adalah Nicholas Carr (26).
Ia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/10/2019).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, terdakwa Warga Negara (WN) Australia ini didakwa melakukan penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," terangnya di hadapan majelis hakim pimpinan Soebandi.
Terdakwa Nicholas terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan delapan bulan.
Terhadap dakwaan jaksa, terdakwa kelahiran Renmark 3 November 1992 yang didampingi alih bahasa, I Wayan Ana dan tim penasihat hukum, Ali Sadikin ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, Yang Mulia," ucap Ali Sadikin.
Jaksa Gde Bamaxs menghadirkan tiga saksi dari petugas pecalang Basangkasa, Seminyak Kaja, Made Sumardana, Made Ruda, dan AA Putu Oka Sudarsana.
Satu saksi lainnya adalah petugas kepolisian, I Gusti Agung Arya Putra.
Saksi Made Sumardana menerangkan awalnya ia mendapat laporan dari warga bahwa ada bule merampas sepeda motor.
Baca: Satpol PP Kaget Temukan Pasangan Pelajar Nyaris Tak Berbusana di Bilik Asmara Kawasan Wisata Parin
Setelah dicek ternyata tidak ada kejadian perampasan.
"Saat itu hari Sabtu tanggal 1 Agustus 2019 jam 04.00 Wita, kami ke sana ternyata tidak ada. Saat itu kami melihat ada keributan, ada orang-orang mengejar bule di Jalan Sunset Road. Bulenya masuk rumah warga dan membuat rusuh," jelasnya.
"Bulenya ke luar rumah dan kembali warga mengejar dan berhasil ditangkap. Setelah itu kami amankan dan mengikat tangannya karena ngamuk. Setelah itu kami serahkan polisi," sambung saksi AA Putu Oka Sudarsana.
Lalu Hakim Soebandi menanyakan, apakah saksi mencium aroma alkohol.
Saksi AA Putu Oka Sudarsana mengatakan mencium aroma alkohol dari terdakwa.
Saat ditanyakan hakim mengenai kondisi terdakwa yang saat ditangkap dalam kondisi berlumuran darah, para saksi mengaku tidak mengetahui penyebab terdakwa berdarah.
"Kami tidak tahu kenapa yang bersangkutan berlumuran darah. Saat kami amankan sudah berdarah," jawab saksi AA Putu Oka Sudarsana dan diamini saksi lainnya.
Baca: Korban Terserempet Kereta Api Sempat Meminta Minum Sebelum Tewas
Kembali ditanya mengenai korban pengendara sepeda motor, para saksi menyatakan tidak mengetahui bagaimana kondisinya.
"Korban yang naik sepeda motor kami tidak tahu," jawab saksi Made Sumardana dan saksi lainnya juga tidak mengetahui.
Sementara saksi polisi, I Gusti Agung Arya Putra membenarkan telah menerima penyerahan terdakwa dari pelacang.
Kondisi terdakwa saat diserahkan kedua tangannya terikat dan dan berlumuran darah.
Mendengar keterangan keempat saksi tersebut, majelis hakim meminta terdakwa menanggapi apakah benar atau tidak keterangan para saksi tersebut.
Terdakwa pun mengaku tidak ingat karena dalam kondisi mabuk.
"Terdakwa mengatakan tidak bisa ingat karena mabuk, Yang Mulia," jelas Wayan Ana menerjemahkan perkataan terdakwa Nicholas.
Sementara diungkap dalam surat dakwaan, bahwa Sabtu, 10 Agustus 2019 sekira pukul 05.15 Wita, saksi korban I Wayan Wirawan berangkat bekerja dari tempat tinggal menuju Villa Desa Muda di Seminyak.
Saat melintas di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung saksi korban melihat seorang laki-laki warga negara asing (Nicholas Carr) yang sedang berlari di tengah jalan dan dikejar-kejar oleh warga.
Baca: Andri Tak Pernah Curiga, Teman Kerjanya Ternyata Terpapar Radikalisme Hingga Diamankan Densus 88
Melihat hal itu, saksi korban memperlambat laju sepeda motornya, tapi terdakwa mendekati korban dan langsung menendang pinggang kiri saksi korban sehingga saksi korban jatuh dan terseret beberapa meter.
Sedangkan terdakwa usai menendang lari entah ke mana.
Kemudian saksi korban dibangunkan oleh warga, lalu pergi ke Villa Desa Muda untuk memberitahukan bahwa dirinya tidak bisa bekerja.
Setelah itu saksi korban ke rumah sakit untuk berobat dengan diantar oleh saksi I Nyoman Saputra Yasa.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum RSUP Sanglah Denpasar disimpulkan, bahwa kondisi saksi korban ditemukan luka-luka lecet kekerasan tumpul.
Adanya rasa sakit dan luka yang disebabkan oleh terdakwa.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sempat Viral, Bule Tendang Pengendara Motor dan Berbuat Onar di Sunset Road, Ini Kondisi Terkininya