Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Istri Mantan Kalapas Sukamiskin yang Kini Berjualan Nasi Uduk Karena Rekening Diblokir

Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung. Dian pun banting setir jadi jualan nasi uduk.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cerita Istri Mantan Kalapas Sukamiskin yang Kini Berjualan Nasi Uduk Karena Rekening Diblokir
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Wahid Husen saat memeluk keluarganya usai vonis hakim 8 tahun pada 8 April 2019. Tribun Jabar/Mega Nugraha 

Sialnya, setelah cair, uang itu justru masuk ke rekening ATM yang masih diblokir.

Baca: Fakta-fakta Pemukulan Sejumlah Siswa oleh Motivator di SMK Muhammadiyah 2 Malang yang Viral

"‎Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.

Anak laki-lakinya yang duduk di bangku SMA namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku untuk membantu ekonomi keluarga, ia yang seorang barista, berjualan kopi.

"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.

Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Dian heran, kenapa rekeningnya masih diblokir padahal‎ hakim sudah mengetuk palu.

Ia dan suaminya sudah melayangkan surat ke KPK untuk membuka blokir.

"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.

Berita Rekomendasi

Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.

Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan

"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.

Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya.

Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.

"Kami shock, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Cerita Istri Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Kini Berjualan Nasi Uduk Karena Rekening Diblokir

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas