Demokrat: Komposisi AKD Ditentukan oleh Pemenang Pemilu
Bila musyawarah penentuan jatah alat kelengkapan dewan buntu, akan diambil mekanisme voting
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Fraksi PDI Perjuangan: Ketua Komisi III; Ketua Komisi IV; Ketua Komisi V dan Ketua Banggar serta 11 wakil .
Fraksi Partai Golkar: ketua komisi I, ketua komisi II, ketua komisi XI serta 10 wakil ketua.
Baca: Rocky Gerung Sebut Gerindra Bisa Dianggap Duri Dalam Daging bagi Pemerintah, Irma Suryani: Sok Tahu
Fraksi Partai Gerindra: ketua Baleg; ketua BKSAP; dan 9 wakil ketua.
Fraksi Partai Nasdem: ketua komisi VII; ketua komisi IX; 8 wakil ketua.
Fraksi PKB: ketua komisi VI; ketua komisi X; 7 wakil ketua.
Fraksi Partai Demokrat: ketua BURT; ketua BAKN; 4 wakil ketua.
Fraksi PKS: ketua MKD; 6 wakil ketua komisi.
PAN: ketua komisi VIII; 5 wakil ketua komisi.
PPP: 4 wakil ketua komisi.
Puan mengatakan bahwa pembentukan AKD saat ini terhitung cepat. Pada periode sebelumnya AKD baru terbentuk 6 bulan setelah pelantikan.
"Alhamdulillah hari ini terbentuk alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Ini awal yang baik bagi DPR periode ini karena tidak sampai tiga pekan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk," katanya.