Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat: Komposisi AKD Ditentukan oleh Pemenang Pemilu

Bila musyawarah penentuan jatah alat kelengkapan dewan buntu, akan diambil mekanisme voting

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demokrat: Komposisi AKD Ditentukan oleh Pemenang Pemilu
capture
Benny K Harman 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Demokrat Benny K Harman mengatakan bahwa pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI berlangsung alot.

Pembagian AKD ditentukan oleh partai pemenang Pemilu.

"Ya kan, yang menentukan yang menang Pemilu," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/10/2019).

Menurut Benny Partainya tidak memiliki kuasa untuk memilih alat kelengkapan dewan.

Bila musyawarah penentuan jatah alat kelengkapan dewan buntu, akan diambil mekanisme voting.

"Kalau pakai voting kita kalah juga, ya suka-suka lah," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya apabila partai-partai yang kalah dalam Pemilu legislatif 2019 lalu hanya mendapatkan belaskasihan, maka sudah menjadi tidak independen lagi.

Oleh karena itu Demokrat pasrah terhadap pembagian AKD.

"Ya macam-macam lah (keinginan AKD Demokrat, kita tidak punya hak untuk memilih," pungkasnya.

Baca: Ketakutan PPP Atas Bergabungnya Gerindra, Demokrat dan PAN ke Koalisi Jokowi

Sebelumnya, DPR telah menggelar rapat pembahasan jumlah dan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang terdiri dari 11 Komisi dan 6 Badan yakni yakni Banggar (Badan Anggaran), Baleg (Badan Legislasi), BKASP (Badan Kerjasama Antar Parlemen), BAKN (Badan Akuntabilitas Keuangan Negara), BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) , dan MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam rapat yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wib hingga magrib tersebut. Disepakati terdapat 17 Ketua Komisi dan Badan, serta 66 Wakil Ketua.


"Saya berharap dengan terbentuknya alat kelengkapan dewan ini, DPR segera bekerja untuk memenuhi aspirasi masyarakat," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (18/10/2019).

Adapun kompoisi AKD yang telah disepakati seluruh fraksi tersebut yakni :

Fraksi PDI Perjuangan: Ketua Komisi III; Ketua Komisi IV; Ketua Komisi V dan Ketua Banggar serta 11 wakil .

Fraksi Partai Golkar: ketua komisi I, ketua komisi II, ketua komisi XI serta 10 wakil ketua.

Baca: Rocky Gerung Sebut Gerindra Bisa Dianggap Duri Dalam Daging bagi Pemerintah, Irma Suryani: Sok Tahu

Fraksi Partai Gerindra: ketua Baleg; ketua BKSAP; dan 9 wakil ketua.

Fraksi Partai Nasdem: ketua komisi VII; ketua komisi IX; 8 wakil ketua.

Fraksi PKB: ketua komisi VI; ketua komisi X; 7 wakil ketua.

Fraksi Partai Demokrat: ketua BURT; ketua BAKN; 4 wakil ketua.

Fraksi PKS: ketua MKD; 6 wakil ketua komisi.

PAN: ketua komisi VIII; 5 wakil ketua komisi.

PPP: 4 wakil ketua komisi.

Puan mengatakan bahwa pembentukan AKD saat ini terhitung cepat. Pada periode sebelumnya AKD baru terbentuk 6 bulan setelah pelantikan.

"Alhamdulillah hari ini terbentuk alat kelengkapan dewan melalui musyawarah mufakat. Ini awal yang baik bagi DPR periode ini karena tidak sampai tiga pekan alat kelengkapan dewan sudah terbentuk," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas