Tiga Hari Pasca Dibakar Suami, Kondisi Putri Nalurita Mulai Membaik
Tiga hari pasca dirawat di RSUD Dr Soetomo, kondisi Putri Nalurita (19), istri yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya mulai membaik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tiga hari pasca dirawat di RSUD Dr Soetomo, kondisi Putri Nalurita (19), istri yang dibakar hidup-hidup oleh suaminya mulai membaik.
Alat bantu pernafasan atau respirator mulai dilepas.
Selain itu, pasien sudah dapat berkomunikasi atau merespon tim dokter yang merawatnya.
"Kondisinya mulai membaik, alat bantu pernafasan kami lepas karena pasien sudah bisa berkomunikasi meskipun suaranya belum jelas. Itu pengaruh dari luka bakarnya," kata Humas RSUD Dr Soetomo dr Pesta Parulian, Jumat (18/10/2019).
Pesta mengatakan, meski sudah membaik, pasien masih menjalani perawatan di ruang observasi intensif dan dalam pemantauan tim dokter.
Selama 2x24 jam pihaknya sempat mengkhawatirkan ada udara panas yang terhirup pasien saat terbakar melukai bagian dalam pernafasan.
Namun, hal tersebut tidak terjadi sehingga alat bantu pernafasan tersebut dapat dilepaskan.
"Artinya terhirupnya udara panas tersebut dapat diduga sementara tidak mencederai paru-paru hanya mungkin tenggorokan bengkak," kata Pesta.
Tim dokter akan terus mengevaluasi terhadap luka bakar dan akan melakukan pembersihan lanjutan untuk melihat kembali luas luka tersebut.
"Pencucian ulang, nanti kita hitung lagi luas lukanya yang terkena infeksi maupun tidak infeksi," kata Pesta.
Baca: Aniaya Pacar karena Menolak Berhubungan Badan, Seorang Remaja Diringkus Polisi
Tunggu Korban untuk Dimintai Keterangan
Sementara itu, Polrestabes Surabaya masih menunggu untuk meminta keterangan korban Putri Nalurita (19), dari peristiwa suami bakar istri di rumah kos Ketintang Baru II Surabaya.
Pasalnya, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Dr Soetomo akibat luka bakar yang dialaminya.
"Kita belum bisa melakukan pemeriksaan korban. Sudah koordinasi dengan dokter. Dokter menyarankan 3 sampai 4 hari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Jumat (18/10/2019).
Pihaknya harus menunggu 3-4 hari mendatang lantaran kondisi pasien belum memungkinkan untuk diminta keterangan kepolisian.
"Kesehatannya membaik tapi diperiksa saat ini belum memungkinkan," kata dia.
"Nanti diketahui permasalahan istri minta cerai dan yang menyebabkan suami tega pada istrinya ini apa," tambah Sudamiran.
Baca: 5 Tahun Jadi Menteri Kabinet Kerja, Luhut Sering Kesal Jokowi Kerap Direndahkan
Saat ini, suami korban atau tersangka pembakaran istri tengah mendekam di tahanan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pasal sudah disampaikan UU nomer 23 tahun 2004 penghapusan KDRT pasal 44 ayat 2 kemudian pasal pembakaran 187 KUHP dengan sengaja yang menimbulkan kebakaran yang dapat membahayakan. Ancaman 10 tahun KDRT dan pembakaran 15 tahun," kata Sudamiran.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Kondisi Putri Nalurita, Istri yang Dibakar Hidup-hidup Oleh Suaminya di Surabaya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.