Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk

Kini rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kini rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.

Wahid Husen yang mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.

Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Baca: Zaskia Sungkar Ungkap Bukti Tuduhan Medina Zein Bohong, Irwansyah Curiga: Karena Masalah Pribadi?

Baca: Taman Pandang Istana di Jakarta, Lokasi Syukuran Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin

Baca: Fakta Menarik Final Denmark Open 2019, Tekad Minions Pertahankan Gelar Hingga Prestasi Tim Indonesia

Baca: Rekap Denmark Open 2019 - 3 Wakil Indonesia ke Final dan Pastikan Satu Gelar Juara

Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.

Berita Rekomendasi

Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Kewenangan pemblokiran itu diatur di Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagian pasal di undang-undang itu diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2‎018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.

Dian pun banting setir jadi jualan nasi uduk.

Saat mengisahkan jualan nasi itu, kedua mata Dian berkaca-kaca.

"Sekarang saya kegiatan jualan nasi uduk Jakarta, kadang jual yoghurt, mengerjakan orderan menjahit. Jualan nasi sehari 50 bungkus, dijual Rp 20 ribu ke kerabat-kerabat, saudara di kantor-kantor teman begitu. Dijualnya ada yang antar pakai motor. Sejak jam 03.00 pagi saya sudah masak," kata Dian.

Dian mengisahkan, saat tertatih-tatih karena rekening diblokir, ia memutuskan untuk mencairkan asuransi anak-anaknya yang sudah dibayar sejak 2004.

Sialnya, setelah cair, uang itu justru masuk ke rekening ATM yang masih di blokir.

"‎Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi anak-anak sejak 2004. Saat bapak masih di KPK, kami sudah enggak ada uang, asuransi enggak sanggup bayar lalu kami cairkan. Uangnya ditransfer ke rekening yang disita, saat saya cek ke ATM, enggak bisa diambil karena masih diblokir," ujar Dian.

Anak laki-lakinya yang duduk di bangku SMA namun meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku untuk membantu ekonomi keluarga, ia menjadi seorang barista, berjualan kopi.

"Jualan kopi, dijualnya ke teman-teman, kerabat saudara. Dititip di saudaranya juga untuk dijual," ujar anak laki-laki berusia sekitar 18 tahun itu.

Dian heran, kenapa rekeningnya masih diblokir padahal‎ hakim sudah mengetuk palu.

Ia dan suaminya sudah melayangkan surat ke KPK untuk membuka blokir.

"Sudah mengajukan surat tapi belum dibalas. Saya tanya-tanya, katanya rekening belum bisa diblokir selama denda yang Rp 400 juta belum dibayar," ujar Dian.

Anak perempuannya, berkerudung, juga enggan disebutkan identitasnya menimpali.

"Mau bayar denda gimana, denda malah lebih besar daripada isi rekeningnya," kata dia.

Sejak divonis 8 tahun, keluarga itu sudah menata lagi hidupnya.

Namun, mereka kembali dikagetkan karena KPK kembali menetapkan Wahid Husen sebagai tersangka gratifikasi.

"Kami syok, kaget. Ini ada apalagi. Saya berharap penetapan tersangka kasus baru dipertimbangkan lagi," ujar Dian.

Isak Tangis

Keluarga mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, yang waktu itu masih terdakwa kasus penerimaan hadiah dari warga binaan Lapas menangis usai majelis hakim membacakan vonis.

Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Menurut pantauan Tribun Jabar, terdengar sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.

"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.

Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.

"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid pada keluarganya.

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid atas vonis 8 tahun.

"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga ‎Wahid.

Tampak Wahid memeluk satu persatu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak, dan orang tuanya.

Penasehat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.

"Semua itu, kan, sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin, kan, memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.

"Majelis hakim menyadari sebagai makhluk lemah di hadapan Allah, tidaklah mudah memberikan putusan seadil-adilnya, baik adil menurut hukum, terdakwa, penasehat hukum, adil menurut jaksa maupun adil menurut masyarakat.‎ Hanya Allah lah yang bisa berbuat adil," ujar Daryanto. (Mega Nugraha)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Curhatan Istri Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Kini Jualan Nasi Uduk, Rekening Masih Diblokir

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas