Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk

Kini rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kini rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.

Wahid Husen yang mantan Kepala Lapas Sukamiskin itu divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta pada April 2019.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan KPK untuk mengembalikan bukti milik Wahid Husen.

"Untuk bukti-bukti memang sudah dikembalikan lagi. Yang disita itu kan ada dua kartu ATM dan asuransi.

Tapi saat saya cek mesin ATM, rekeningnya masih diblokir, jadi enggak bisa ambil uang. Padahal di rekening itu murni uang selama bapak bekerja, uang gaji," ujar Dian A (49), istri Wahid Husen saat ditemui di kediamannya, Jumat (18/10/2019).

Baca: Zaskia Sungkar Ungkap Bukti Tuduhan Medina Zein Bohong, Irwansyah Curiga: Karena Masalah Pribadi?

Baca: Taman Pandang Istana di Jakarta, Lokasi Syukuran Pelantikan Jokowi-Ma’ruf Amin

Baca: Fakta Menarik Final Denmark Open 2019, Tekad Minions Pertahankan Gelar Hingga Prestasi Tim Indonesia

Baca: Rekap Denmark Open 2019 - 3 Wakil Indonesia ke Final dan Pastikan Satu Gelar Juara

Dian merupakan ibu rumah tangga dengan tiga anak.

Berita Rekomendasi

Penghasilan keluarga itu ditopang Wahid Husen, ASN Kemenkum HAM yang jabatan terakhirnya Kepala Lapas Sukamiskin pada Maret 2018.

Kewenangan pemblokiran itu diatur di Pasal 29 ayat 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sebagian pasal di undang-undang itu diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat kasus gratifikasi itu diungkap KPK pada Juli 2‎018, kemudian masuk penyidikan, rekening berisi keuangan keluarga diblokir.

Karena diblokir, pondasi keuangan Dian dan tiga anaknya terkatung-katung.

Dian pun banting setir jadi jualan nasi uduk.

Saat mengisahkan jualan nasi itu, kedua mata Dian berkaca-kaca.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas