Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk

Kini rekening milik terpidana penerima gratifikasi fasilitas non standar di Lapas Sukamiskin, Wahid Husen masih diblokir penyidik KPK.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Curhat Istri Wahid Husen Mantan Kalapas Sukamiskin, Rekening Masih Diblokir, Kini Jualan Nasi Uduk
Tribun Jabar
Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang jari tangannya diborgol saat menuju pengadilan tipikor 

Isak Tangis

Keluarga mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, yang waktu itu masih terdakwa kasus penerimaan hadiah dari warga binaan Lapas menangis usai majelis hakim membacakan vonis.

Wahid Husen divonis pidana penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/4/2019).

Menurut pantauan Tribun Jabar, terdengar sejumlah keluarga Wahid yang semuanya perempuan berkerudung, mengusap air mata.

Saat meninggalkan ruang sidang, Wahid diberondong pertanyaan sejumlah wartawan.

"No comment dulu, saya pusing, saya pusing," ujar Wahid Husen.

Di luar ruang sidang VI, tampak keluarga Wahid langsung menyambut dan memeluk ASN Kemenkum HAM itu.

Berita Rekomendasi

"Ada yang puas dengan keputusan ini," ujar Wahid pada keluarganya.

Seorang perempuan di antaranya, menjawab kekesalan Wahid atas vonis 8 tahun.

"Sabar, ada Allah..ada Allah. Akan ada rezeki yang besar di balik semua keputusan ini," ujar salah seorang anggota keluarga ‎Wahid.

Tampak Wahid memeluk satu persatu anggota keluarganya yang terdiri dari istri, anak, dan orang tuanya.

Penasehat hukum Wahid Husen menilai pidana untuk untuk Wahid terlalu berat karena pembiaran fasilitas istimewa kepada warga binaan sudah terjadi jauh sebelumnya.

"Semua itu, kan, sudah lama terjadi di Lapas Sukamiskin. Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin, kan, memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata penasehat hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi.

Ketua Majelis Hakim, Daryanto sebelum membacakan amar putusan mengatakan bahwa tidak semua pihak menganggap putusan hakim sebagai putusan adil.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas