Kegiatan Sunatan Massal Tiga Dokter Asal Malaysia di Pulau Sumba Tak Berizin
Tiga dokter asing asal Malaysia melakukan kegiatan bakti sosial sunatan massal di dua tempat di Pulau Sumba tanpa mengantongi izin resmi.
Editor: Dewi Agustina
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Kelompok Pemuda La Tahzan Sumba Sofyan Adrian dan Khalid Bin Syeeh sebagai sekretaris, pekan sunatan massal tersebut dilaksanakan pada 11 - 18 Oktober 2019 dengan sasaran dua lokasi di Kabupaten Sumba Timur yakni di Kecamatan Kota Waingapu dengan target 60 orang serta Kecamatan Pahunga Lodu Desa Kaliuda dengan target 40 anak.
Selain itu, di Mamboro Kabupaten Sumba Tengah dengan target 60 orang, di Waikabubak Sumba Barat sebanyak 60 orang dan di Waitabula Sumba Barat Daya sebanyak 60 orang.
Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia. Enam WN Malaysia itu ditemukan melakukan praktik kesehatan ilegal di Pulau Sumba Provinsi NTT pada pekan lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang I Gusti Nyoman Rachmat Taufiq melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Narsepta Hendi kepada POS-KUPANG.COM Senin (21/10/2019) pagi mengatakan, pihaknya mendeportasi keenam WN Malaysia itu melalui Bandara Udara El Tari Kupang pada Senin pagi.
"Pagi ini ke Jakarta dengan penerbangan Batik Air dari Bandara El Tari Kupang jam setengah delapan (pukul 07.20 Wita)," ungkap Narsepta melalui pesan singkat.
Enam WN Malaysia tersebut akan kembali ke negaranya menggunakan penerbangan Air Asia QZ 226 tujuan Penang Malaysia pada pukul 13.39 WIB dari Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta dibawah pengawalan Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian Marselinus Ma dan staf I Gusti K. N. Susila.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Ilegal, Sunatan Massal Tiga Dokter Asing di Sumba Tanpa Izin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.