Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa SMK di Manado Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Akibat Tikam Gurunya Hingga Tewas

Siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Manado, Sulawesi Utara, dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Siswa SMK di Manado Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Akibat Tikam Gurunya Hingga Tewas
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Kemudian seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang.

Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.

Beberpa saat kemudian pelaku FL datang kembali ke sekolah dengan membawa sejata tajam jenis pisau.

Tanpa basa-basi pelaku langsung menikam tubuh korban. 
Saat itu, korban sedang berada di atas sepeda motor Suzuki Nex DB 3261 AI.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tikaman di bagian tubuhnya.

Baca: Anggota DPRD DKI Ini Mengaku Gaji Rp 110 Juta Tak Cukup untuk Penuhi Biaya Hidup

Usai menganiayaan korban, pelaku langsung melarikan diri.

Sementara, korban yang mengalami luka tikaman dilarikan ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke PRUP Prof Kandou. 

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengaku dirinya sedang menuju ke RS Prof Kandou.

Berita Rekomendasi

"Informasi korban sudah meningal," kata Muhlis, saat dikonfirmasi Kompas.com, via telepon, Senin malam.

Penulis : Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswa SMK yang Tikam Gurunya hingga Tewas Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas