Dendam Terus Membara Kusuma Tikam Joni 2 Tahun Berselang, Pelaku tertangkap Setahun Kemudian
Joni mengalami luka akibat tikaman sebanyak dua lubang dibagian kaki, satu dibagian lengan kanan, dan dua tikaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Saat hendak ke warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas, Kusuma (30) bertemu dengan Joni (30) warga Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas.
Melihat musuh lamanya ada di dalam warnet tersebut, Kusuma yang merupakan warga Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas itu langsung mencabut belati yang dibawanya.
Lalu dengan belati yang dipegangnya dia berulang-ulang menikam Joni.
Akibatnya, Joni mengalami luka akibat tikaman sebanyak dua lubang dibagian kaki, satu dibagian lengan kanan, dan dua tikaman dibagian perut dan dada.
Usai menikam, Kusuma kemudian pergi meninggalkan lokasi.
Baca: Profil Idham Aziz yang Dikabarkan Jadi Kapolri Gantikan Tito Karnavian
Baca: Alami Gangguan Psikologis karena Sekolah, Bibir Anak Melaney Ricardo sampai Lecet dan Memerah
Baca: Alami Gangguan Psikologis karena Sekolah, Bibir Anak Melaney Ricardo sampai Lecet dan Memerah
Sementara Joni yang terkapar bersimbah darah, kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis.
Peristiwa ini terjadi pada 23 Januari 2018 sekitar pukul 23.30 silam di salah satu warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
Dan berselang sekitar satu tahun sembilan bulan kemudian, tepatnya pada Senin (21/10/2019) sekitar pukul 23.45, Kusuma berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Tugumulyo.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purmajaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi keberadaan tersangka yang sudah dua tahun menjadi DPO.
Tersangka ditangkap di salah satu warnet di Desa Triwikaton Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas.
"Setelah mendapat informasi keberadaan tersangka, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota untuk menangkap tersangka.
Saat penangkapan ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di pinggang sebelah kiri tersangka.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tugumulyo," kata AKP Dedi Purma Jaya, Rabu (23/10/2019).
Ditambahkan, setelah diinterogasi diketahui motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena dendam.
Dimana, tersangka pernah dikeroyok oleh korban dan teman-temannya pada tahun 2016 lalu.
"Motifnya dendam karena pernah dikeroyok oleh korban," katanya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Dendam Tiga Tahun Lalu Masih Membekas, Kusuma Tikam Joni Berkali-kali,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.