Modu Antar Pulang, Seorang Pemuda Rudapaksa Gadis 16 Tahun di Kebun Karet Lamteng
Pemuda berinisial Bd (24), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, dilaporkan ke polisi karena diduga memerkosa gadis 16 tahun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNG SUGIH - Pemuda berinisial Bd (24), warga Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, dilaporkan ke polisi karena diduga merudapaksa seorang gadis 16 tahun.
Ls, ibu korban, mengatakan, peristiwa yang menimpa anaknya terjadi setahun silam, tepatnya Agustus 2018.
Saat itu, siswi SMP ini diantar pulang oleh Bd seusai menghadiri acara pada malam hari.
"Dia bilang mau mengantar anak saya pulang. Tapi sampai di tengah jalan di areal kebun sawit, anak saya justru diturunkan," kata Ls di Mapolres Lampung Tengah, Rabu (23/10/2019).
Ls melanjutkan, korban tak bisa menolak nafsu bejat pelaku karena diancam akan dibunuh.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Setelah sekian lama, baru saya tahu anak saya jadi korban pemerkosaan Bd. Saya tahu justru dari kawan anak saya. Setelah saya tanya, dia (korban) bilang disetubuhi oleh Bd," terangnya.
Menurut Ls, korban selama ini tak berani melaporkan perbuatan Bd.
Korban awalnya hanya mau cerita kepada temannya.
Jika pelaku tahu, ia diancam akan dibunuh.
Namun, karena tak bisa lagi memendam keresahan hatinya, akhirnya korban memberanikan diri bicara kepada keluarganya.
Atas laporan keluarga korban, PPA Satreskrim Polres Lamteng akhirnya menangkap Bd di rumahnya, Selasa (22/10/2019).
Laporan korban tertuang dalam LP/1301-B/X/2019/Polda Lampung/Tes Lam-Teng, 9 Oktober 2019.
Bd mengakui semua perbuatannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.