Ribuan Kosmetik Bermerk KLT yang Menggunakan Bahan Berbahaya Beredar Merata di Jatim
Polisi juga mengatakan telah menetapkan satu tersangka bernisial M yang merupakan pemilik usaha kosmetik tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Direskrimsus Polda Jatim menyita ribuan kosmetik ilegal yang tidak memenuhi ijin edar dan mengandung bahan berbahaya.
Ribuan kosmetik bermerk KLT diperoleh dari PT Glad Skincare yang berada di Surabaya.
Kasubdit I Tipid Indagsi, Kompol Suryono mengatakan, setelah melakukan uji laboratorium produk tersebut juga mengandung dua bahan berbahaya untuk kesehatan.
"Bahan kosmetik ini mengandung obat keras berbahaya yaitu merkuri dan hidroquinon," kata Suryono, Kamis (24/10/2019).
Polisi juga mengatakan telah menetapkan satu tersangka bernisial M yang merupakan pemilik usaha kosmetik tersebut.
Baca: Kemas Ulang Obat Keras Generik dengan Obat Paten, Bareskrim Tangkap Direktur PT JKI
Dari pemeriksaan polisi, tersangka telah mengedarkan kosmetik tersebut sejak tahun 2017.
Suryono menyebut peredaran kosmetik yang terdiri dari toner, krim pagi, krim malam dan sabun cair ini hampir menyeluruh di wilayah Jawa Timur.
Selain produk kecantikan, produksi kosmetik merk KLT juga dilengkapi beberapa katalog.
"Tersangka masih proses penyelidikan dan pemeriksaan, perusahaannya tidak terdaftar," tutup Suryono.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ribuan Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Disita Polisi, Sudah Beredar Merata di Jatim Sejak 2017