Awalnya Mau Menakuti, Dwi Tanoyo Malah Ayunkan Sabit ke Tubuh Ayahnya Hingga Tewas
Dwi masih tidak percaya telah melukai ayahnya hingga tewas padahal setiap ayahnya memarahi, biasanya pergi meninggalkan korban
Editor: Eko Sutriyanto
Diketahui Dwi tersangka pembacok ayah kandung hingga tewas terancam penjara selama 20 tahun.
Baca: Mertua Sabetkan Sabit di Kamar Menantu Saat Ganti Baju lalu Bacok Istrinya Sendiri
Pasalnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran telah menyangkakan dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 353 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun," ungkap Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis, 24 Oktober 2019.
Peristiwa keributan antara bapak dan anak di Kabupaten Pringsewu ini sangat memilukan.
Pasalnya mengakibatkan korban jiwa.
Ahmad Kasian (78) tewas di tangan putra bungsunya, Dwi (31) setelah mendapat sabetan sabit di bawah ketiak sebelah kiri.
Akibatnya, bapak dua anak tersebut meregang nyawa karena mendapat luka yang cukup dalam.
Diperkirakan luka tersebut tembus sampai ke paru-parunya.
Peristiwa ini terjadi di Pekon Bumi Ratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, Rabu, 23 Oktober 2019 sekira pukul 18.30 WIB.
Baca: Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan Tabrakan Maut Di Bandar Mataram, Lampung Tengah
Atas kejadian itu, jasad korban dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu untuk mendapatkan visum et repertum.
Kepala Polsek Pagelaran AKP Syafri Lubis mengatakan, pihaknya langsung menangkap tersangka Dwi, atas peristiwa penganiayaan yang akibatkan korban jiwa ini.
Dwi digelandang ke Mapolsek Pagelaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka kita amankan, kita lakukan pemeriksaan," ungkap Syafri saat ditemui di RSUD Pringsewu, Rabu malam.
Kuat dugaan motif yang melatar belakangi Dwi (31) nekat membacok ayahnya, Ahmad Kasian (78) pakai sabit lantaran masalah ekonomi.