Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modal Memelas, Kawanan Penipu Bobol Harta Korban Hingga Puluhan Juta

Jadi salah satu tersangka yang saat ini masuk DPO menawarkan batu permata kepada korban, sehingga korban merasa tertarik.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Modal Memelas, Kawanan Penipu Bobol Harta Korban Hingga Puluhan Juta
Hanif Manshuri/Surya
Satu di antara 4 pelaku penipuan yang berhasil dibekuk diperlihatkan berikut barang buktinya di Mapolres Lamongan, Kamis (24/10/2019). Tiga tersangka lainnya, S, U, dan B kini buron. 

Kata sepakat tercapai, Sumarlik bersama dengan dua orang laki-laki tersebut kemudian naik mobil tersebut.

Baca: Berita Populer: 3 Orang Ini Tolak jadi Menteri Jokowi Meski Terus Ditawari

Baca: Selamat Datang Jumat, Sudah Mandi Junub? Ustad Abdul Somad Jelaskan Tata Cara dan Berkahnya

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Jumat 25 Oktober 2019: Cancer Cemburu, Libra Pura-pura Bahagia

Sesampainya di Jl Demak Surabaya, ada seorang laki-laki ikut naik mobil mereka dan mengaku baru pulang dari Malaysia.

Dia juga mengaku baru saja menjadi korban penipuan hingga barang-barangnya dibawa lari orang.

"Ketika sudah di dalam mobil, orang yang mengaku dari Malaysia tersebut menawarkan Batu Permata sebagai ganti barang-barangnya yang telah hilang," tandas Feby.

Merasa iba dan kasihan, Sumarlik kemudian ikut membantu membeli batu permata tersebut dan sanggup menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada orang tersebut.

Namun, dan karena tidak ada uang cash, korban mengambil ATM di rumahnya dan dibantu para pelaku menarik uang ATM milik korban.

Setelah ATM dikeluarkan, pelaku JP ini menukar ATM si korban dan menguras uang yang ada di rekening korban.

Berita Rekomendasi

Hingga uang tabungan Rp 36, 5 juta milik korban pun ludes.

Setelah itu, lanju Kapolres Feby, korban diturunkan di Masjid Al Mubarok Sukodadi dengan alasan mereka menunggu barang.

Namun, para pelaku tidak kembali. Curiga, korban mengecek saldo rekening, ternyata ludes.

JP mengakui di Lamongan sudah dua orang korban diperlakukan sama.

Pada Mei 2019 dan ia berhasil menguras uang korban mencapai Rp 58 juta.

Ulah para pelaku akhirnya berhenti, sehari setelah korban kedua melaporkan kejadiannya ke Polres Lamongan.

" Tim Jaka Tingkir mengembangkan dan melakukan penyelidikan mendalam. Satu hari setelah laporan, tertangkaplah pelaku berinisial JP, " kata Feby.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas