Pengedar Tembakau Gorila di Belakang Masjid Kalitanjung Kota Cirebon Ditangkap
Selain tembakau gorila, warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon ini juga mengedarkan sabu-sabu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - W (21) itu diamankan di belakang kompleks masjid di Kalitanjung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Ia ditangkap karena diduga menjadi pengedar tembakau gorila atau ganja sintetis.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, W merupakan warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
"Selain tembakau gorila, tersangka juga mengedarkan sabu-sabu," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Jumat (25/10/2019).
Ia mengatakan, sedikitnya ada satu paket tembakau gorila seberat 0,7 gram yang diamankan dari W.
Sementara sabu-sabu yang diamankan ada tiga paket kecil dan total beratnya mencapai 3,01 gram.
Baca: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Mantan Artis Cilik Pemain Sinetron Madun Mengaku Menyesal
Menurut dia, saat ditangkap seluruh barang bukti itu disimpan W dalam saku celana yang dikenakannya.
"Sudah diamankan semuanya, sekarang masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Roland Ronaldy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Jenis Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca: Ditertawakan, Celetukan Bocah Santri Sebut Prabowo Menteri Jokowi Terbukti, Ganjar Pranowo Takjub!
Roland mengatakan, W diancam hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara W mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari akun jual beli di media sosial Facebook.
"Dijualnya ke orang-orang dekat saja, iseng cari tambahan buat makan," kata W.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Belakang Masjid Kalitanjung Kota Cirebon
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.